Carut Marut Kabel Yang Ada Ditiang PLN dan Telkom

Pesisirnasional.com

Carut marut kabel yang ada ditiang PLN dan Telkom

 

Bengkalis, 30 Agustus 2023

 

Sudah menjadi sebuah pemandangan yang umum banyak terlihatnya kabel-kabel yang carut marut terlihat terpasang disetiap tiang milik PLN dan Telkom. Seperti yang terlihat dijalan Bengkalis dan jalan Gatot Subroto Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis. Dan banyak kejadian serupa yang juga terlihat di tiang milik PLN dan Telkom yang berada disepanjang jalan kota Bengkalis.

 

Dengan banyaknya kabel-kabel yang terpasang dan tertumpang ditiap tiang milik PLN dan Telkom, membuat situasi tiang yang dimiliki BUMN ini menjadi tak indah dipandang dan ditakutkan menjadi dampak negatif bagi lingkungan tempat tiang itu berada.

 

Sebuah pertanyaan timbul didalam fikiran masyarakat awam seperti si penulis, apakah setiap kabel yang terpasang ditiap tiang PLN dan Telkom itu semuanya milik PLN dan Telkom atau merupakan kabel milik pihak lain yang dengan sengaja menumpangkan kabelnya ditiap tiang milik PLN dan Telkom tersebut.

 

Sepengetahuan penulis, disetiap apa yang dipasangkan dalam suatu usaha tentunya ada kontribusinya untuk negara baik itu berupa pajak daerah maupun pajak negara. Dan menurut penulis lagi, apakah semua kabel yang terpasang tersebut sudah memenuhi segala peraturan perundang-undangan dan aturan turunan yang ada. Walaupun PLN dan Telkom merupakan perusahaan milik negara ( BUMN) tentu sudah pasti mereka telah melaksanakan kewajiban mereka sebagai sebuah lembaga usaha sesuai ketentuan umum yang telah berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI). Karena setiap tiang dan kabel yang telah dipasang oleh PLN dan Telkom sudah pasti dikenakan kewajiban berupa pembayaran Pajak.

 

Dari analisa penulis, sepertinya ada dugaan kabel yang terpasang di tiang PLN dan Telkom bukan hanya milik mereka, tetapi ada pihak lain yang ikut memanfaatkan keberadaan tiap-tiap tiang milik PLN dan Telkom sebagai sarana pihak lain untuk ikut mencari cuan demi kepentingan sendiri. Dan kalau memang kabel yang terpasang itu milik PLN dan Telkom kenapa kerapian kabel mereka tidak diperhatikan

 

Perlu difahami sudah menjadi suatu konsekuensi logis terhadap tiang yang dipasang tersebut harus memenuhi kaedah aturan yang berlaku di Seluruh wilayah NKRI. Seperti legalitas usaha ( Suluruh Perijinan yang Berlaku ), setoran pajak ( Pajak Negara dan Pajak Daerah), kerja sama usaha dan lainnya. Sehingga timbul pertanyaan, seandainya kabel yang terpasang disetiap tiang milik PLN dan Telkom tersebut kalau memang ada yang diduga menumpang kabel di tiang mereka apakah ini sudah ada ijin dan bentuk kerja sama dengan pihak PLN dan Telkom atau tidak. Dan apakah PLN dan Telkom tidak merasa terganggu dan merasa dirugikan dengan kabel yang terpasang diluar milik PLN dan Telkom sendiri.  Inilah pertanyaan yang timbul didalam pemikiran penulis.

 

Ini hanyalah dugaan yang telah terjadi terhadap kabel yang banyak terpasang di hampir seluruh tiang milik PLN dan Telkom. Tak lain tulisan ini ditulis oleh penulis hanya sebagai sarana pembelajaran untuk seluruh pembaca. Sehingga kalau benar dugaan dari penulis terhadap analisa yang dilakukan penulis, bisa memberikan pembelajaran kepada semua pihak yang terkait. Demikianlah harapan penulis mengakhiri tulisannya.   (3K3-01)