Kejari SBB Sosialisasikan Pendampingan Hukum Dana Desa di Kecamatan Seram Barat

PIRU – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar sosialisasi hukum bertajuk “Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa” di Aula Kecamatan Seram Barat, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri Camat Seram Barat, seluruh kepala desa, serta jajaran perangkat desa se-Kecamatan Seram Barat.

Dalam paparannya, Sesca menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi, serta penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan tidak hanya bertugas menindak pelanggaran hukum, tetapi juga hadir secara preventif melalui pendampingan hukum.

> “Kejaksaan hadir melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan dana desa berjalan sesuai ketentuan dan terhindar dari praktik penyimpangan,” tegas Sesca Taberima.

Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejari SBB dalam mendukung program pencegahan tindak pidana korupsi dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan berintegritas.

Salah satu langkah konkret dalam pengawasan dana desa, kata Sesca, yakni dengan memanfaatkan aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini memungkinkan Kejaksaan untuk memantau secara langsung proses perencanaan dan pelaksanaan penggunaan dana desa secara real time.

Kegiatan sosialisasi ini juga memperkuat sinergi antara Seksi Intelijen dan Seksi Datun Kejari SBB dalam pengawasan terpadu terhadap pengelolaan dana desa di wilayah tersebut.

Di akhir kegiatan, Sesca berharap para kepala desa dapat memahami secara menyeluruh aspek hukum terkait dana desa dan memanfaatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan secara maksimal demi pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.