Kejaksaan Agung Periksa 13 Saksi Terkait Perkara Kredit PT Sritex

Jakarta, Rabu 30 Juli 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, SH, MH dalam siran pers Rabu (30/7/2025) Mengatakan bahwa adapun ke-13 orang saksi yang diperiksa berinisial:

  1.  TTN – selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB

  2.  RAN – selaku Executive Business Officer Bank BJB

  3.  HA – selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa

  4.  VCDRS – selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng

  5.  VH – selaku Direktur PT Atradius

  6.  PBS – selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng

  7.  MG – selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng

  8.  NH – selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng

  9.  MAN – selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng

  10.  DWY – selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB

  11.  GSI – selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB

  12.  ED – selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024

  13. LH – selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP)

Ketigabelas saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, atas nama Tersangka ISL dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)