Jakarta, Rabu 30 Juli 2025 – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 13 (tiga belas) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, SH, MH dalam siran pers Rabu (30/7/2025) Mengatakan bahwa adapun ke-13 orang saksi yang diperiksa berinisial:
TTN – selaku Divisi Hukum Group Head Operational Credit Bank BJB
RAN – selaku Executive Business Officer Bank BJB
HA – selaku Pemimpin Grup Audit Umum III Ketua Tim Pemeriksa
VCDRS – selaku Wakadiv Bisnis Korporasi & Komersial Bank Jateng
VH – selaku Direktur PT Atradius
PBS – selaku Direktur Bisnis Komersial BPD Jateng
MG – selaku Corporate Business Advisor BPD Jateng
NH – selaku Kepala Divisi Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng
MAN – selaku Anggota Tim Pengembangan Bisnis Kredit Komersial Bank Jateng
DWY – selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
GSI – selaku Pemimpin Group Korporasi 1 – Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB
ED – selaku Pemimpin Grup Litigasi Perdata Tahun 2024
LH – selaku Konsultan Hukum di Kantor Hukum Lazuardi Hasibuan & Partners (LHP)
Ketigabelas saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha, atas nama Tersangka ISL dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (redaksi)