Piru, 15 Agustus 2025 — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat memusnahkan barang bukti narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai putusan pengadilan. Pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., didampingi Plh. Kasi Barang Bukti, para kepala seksi, serta disaksikan pihak Polres SBB dan Dinas Kesehatan Kabupaten SBB.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
1. Satu lipatan tisu putih berisi plastik bening kecil berisi penggalan benda bening jenis sabu-sabu seberat 0,4 gram (perkara atas nama terpidana Mohlis Pattimura alias Moris).
2. Satu unit ponsel Samsung SM8310E warna putih yang di dalamnya terdapat gulungan tisu putih berisi plastik bening kecil berisi sabu-sabu seberat 0,8 gram (perkara atas nama terpidana Sulaiman Talaohu alias Mantex).
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Keuangan Nomor S-86/MK/KNL.1701/2025 tanggal 16 Juli 2025. Kegiatan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Kajari SBB menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Kejaksaan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Seram Bagian Barat.
> “Pemusnahan ini adalah wujud nyata tanggung jawab kami sebagai aparat penegak hukum. Setiap gram narkotika yang kita musnahkan berarti satu langkah menyelamatkan generasi bangsa dari kerusakan moral dan kesehatan,” ujarnya.