Ambon – Kamis, 28 Agustus 2025, Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Ambon di Saparua resmi menahan mantan Pejabat Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020 hingga 2022, Kecamatan Saparua, Kabupaten Maluku Tengah berinisial AP. Bersama AP, lima perangkat negeri lainnya juga ditahan, masing-masing GHH (Sekretaris), HK (Bendahara), TM (Kasi Pembangunan), BP (Kasi Pemberdayaan), serta SP (Kaur Tata Usaha).
Melalui Kasubsi Intel dan TUN Cabjari Saparua, Patrick Soumokil kamis (28/8/2025) dalam siaran pers nya menerangkan bahwa Penahanan para tersangka terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), dan Pendapatan Asli Desa (PAD) Negeri Tiouw Tahun Anggaran 2020–2022.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp906.663.667 berdasarkan hasil perhitungan auditor Inspektorat Maluku Tengah (Dokumen PKN Nomor: 700.04/10.X/INSP/2025 tanggal 23 Maret 2025). Selain itu, hasil pemeriksaan penyidik Cabjari Ambon di Saparua juga menemukan kerugian negara sebesar Rp206.320.350. Dengan demikian, total keseluruhan kerugian negara mencapai Rp1.112.984.017 (Satu Miliar Seratus Dua Belas Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Empat Ribu Tujuh Belas Rupiah).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tiga tersangka yakni mantan PJ AP, Kasi Pembangunan TM, dan Kasi Pemberdayaan BP ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Sedangkan tersangka GHH (Sekretaris), HK (Bendahara), dan SP (Kaur Tata Usaha) ditahan penyidik pada Lapas Perempuan Kelas III Ambon selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan Kepala Cabjari Ambon di Saparua, Asmin, saat konferensi pers di Aula Kejari Ambon.
Asmin menegaskan, penahanan dilakukan untuk mempermudah pemeriksaan sekaligus mencegah para tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti sebagaimana diamanatkan Pasal 21 KUHAP.
Dalam pemeriksaan oleh penyidik Cabjari Ambon di Saparua yang berlangsung di ruang pemeriksaan Kejaksaan Negeri Ambon, para tersangka didampingi penasihat hukum yang ditunjuk penyidik. Penunjukan ini sesuai ketentuan Pasal 56 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena para tersangka tidak memiliki penasihat hukum sendiri.
Tersangka AP, GHH, dan HK didampingi penasihat hukum Thomas Wattimury, S.H., sementara tersangka TM, BP, dan SP didampingi penasihat hukum Muller Ruhulessin, S.H. (redaksi)