Apakah Hakim Berwenang Mengajukan Saksi Didalam Perkara Pidana, M Arifsyah Matondang, S.H., M.H Praktisi Hukum Menjelaskan

Foto Insert : Praktisi Hukum, M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H.

Pesisirnasional.com|Jakarta – Dalam suatu persidangan, apakah hakim berwenang mengajukan saksi didalam perkara pidana, seperti saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang meminta Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution, untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H. seorang praktisi hukum memberikan penjelasan kepada media ini di Jakarta, Senin (06/10/2025).

Untuk menjawab hal tersebut, menurut M. Arifsyah Matondang, SH., MH. juga menjabat Wakil Ketua Umum DPN Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK), dimana pembuktian dalam perkara pidana bertujuan untuk mencari kebenaran materil, yaitu kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya, persesuaian antara perbuatan dan unsur-unsur pidana.

Sehingga keterangan Saksi sangat penting dalam pembuktian perkara pidana, ini dibuktikan dalam Pasal 184 KUHAP mengatur lima jenis alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana di Indonesia.

Keterangan saksi berada pada urutan pertama, lain halnya dengan perkara perdata, pembuktian untuk mencari dan mewujudkan kebenaran formil, dimana hakim hanya mempertimbangkan bukti-bukti formal yang diajukan oleh para pihak di persidangan, ini dapat dibuktikan dalam Pasal 164 HIR/284 R. Dimana Alat Bukti Tulisan (Surat) menduduki urutan pertama dibandingkan alat bukti lainnya.

Dalam persidangan perkara pidana, hakim pada perkara pidana adalah aktif, artinya hakim berkewajiban untuk mendapatkan bukti yang cukup untuk membuktikan ada tidaknya tindak pidana yang dituduhkan jaksa penuntut umum, berbeda dengan perkara perdata, dimana hakim bersikap pasif yaitu hakim hanya menilai apa yang diajukan para pihak untuk membuktikan apa yang didalilkan oleh para pihak.

Dalam dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP hakim memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan.

Karena dalam perkara pidana Hakim Aktif, hakim berwewenang untuk menghadirkan saksi ke persidangan dengan memerintahkan kepada penuntut umum meliputi seluruh saksi yang diajukan oleh penuntut umum baik yang tercantum dalam berkas perkara maupun di luar saksi-saksi yang telah tercantum dalam pelimpahan berkas perkara.

Dimana saksi tersebut merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi dimuka persidangan, hal ini dilakukan hakim untuk menjadi terang tindak pidana yang didakwakan.

” Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut seharusnya Jaksa Penuntut Umum dari KPK, memenuhi permintaan hakim ketua untuk memanggil Bobby Nasution sebagai saksi, ” ungkap M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H.

Ia juga menyampaikan, semua ini untuk menjadi terang perkara yang didakwakan, justru dengan tidak memanggil Bobby Nasution, akan menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Jaksa Penuntut Umum dari KPK dalam penanganan kasus ini, apalagi Bobby Nasution dimedia sudah menyatakan siap hadir bila dipanggil Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Sumber : M. Arifsyah Matondang, S.H., M.H
Editor    : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com