Kejari Tanjung Perak Bongkar Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

Pesisirnasional – Tim Penyidik Kejari Tanjung Perak bersama tim AMC pada Asintel Kejati Jatim, menggeledah kantor PT.Pelindo Regional 3 Surabaya.

Penggeladahan Kamis (9/10/2025) tersebut berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor : Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Selain melakukan penggeledahan pada kantor PT. Pelindo Regional 3 Surabaya, tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak juga melakukan penggeledahan terhadap Kantor PT. Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS).

Hal itu dilakukan berdasarkan Penetapan Penggeledahan PN Tipikor Surabaya no : Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 07 Oktober 2025.

Dalam siaran disampaikan, Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT. Pelindo Reg 3 bersama-sama dengan PT. APBS Tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 dengan nilai kegiatan sebesar 196 Milyar

Adapun anggota yang melaksanakan kegiatan penggeledahan tersebut terdiri dari :

• 10 (sepuluh) orang Jaksa Penyidik

• 5 (lima) orang personil AMC Kejati Jatim

• 6 (enam) orang personil PAM TNI

Penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023-2024.

Saya dan jajaran penyidik pidsus Kejari Tanjung Perak siap menjaga amanah Jaksa Agung yang menyatakan bahwa tidak ada kata mundur untuk menghabisi para koruptor, Ungkap Dr. Ricky Setiawan, SH,MH.,

Dalam penggeledahan di dua lokasi tersebut penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024 termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut.  (Redaksi)