Satresnarkoba Polres Meranti Ciduk Oknum PNS Terduga Kurir Sabu

MERANTI (pesisirnasional.com)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti berhasil menangkap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu. Terduga pelaku yang diamankan tersebut berinisial IWY alias Y (36 thn) seorang laki-laki bekerja sebagai PNS, warga Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengungkapan kasus Narkotika jenis sabu-sabu ini dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini, Selasa (02/02/2021) siang. Dimana Kapolres Meranti juga menyampaikan kronologis ditangkapnya pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) jalan Siak Sri Indrapura, Kelurahan Selatpanjang Barat yang berlangsung pada Jum’at (29/01/2021) kemarin sekitar pukul 19.00 Wib.

Orang nomor satu di jajaran Korps Tibrata Polres Meranti itu menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti yang mana diketahui bahwa terduga pelaku (IWY alias Y) akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu disekitaran jalan Siak Sri Indrapura Kelurahan Selatpanjang Barat.

Di saat-saat yang tepat, pada saat terduga pelaku duduk diatas sepeda motornya yang sudah diketahui ciri-cirinya sedang menunggu seseorang pembeli. Selanjutnya, tim langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu-sabu terbungkus didalam plastik klep warna bening yang sengaja dibuang pelaku dibawah injakan kaki sepeda motornya.

Di TKP, terduga pelaku langsung diinterogasi dan pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut untuk dijual dari seseorang bernama R. Selanjutnya, tim melakukan undercover pemancingan terhadap (R) supaya mengantarkan lagi barang berupa narkotika tersebut yang lebih banyak untuk dijual oleh pelaku.

“Terduga pelaku yang pertama kita tangkap mengambilnya sabu-sabu tersebut di jalan Perumbi Jawa Desa Alahair Timur. Anggota melakukan undercover di tempat yang sebelumnya pelaku menerima BB tersebut, namun terduga pelaku R (DPO) ini curiga dan langsung melarikan diri,” terang Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto.

Dimana sebelumnya, pelaku DPO (R) sudah berjanji ingin mengantarkan sabu-sabu tersebut, namun pada saat ingin sampai di lokasi yang dijanjikan, pelaku merasa curiga dan langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya dengan membawa sabu-sabu yang akan diserahkan kepada pelaku pertama.

“Pelaku (R) dan anggota terjadi kejar-kejaran dengan menggunakan sepeda motor ke arah Desa Sesap. Namun pelaku tidak dapat ditemukan dan anggota hanya menemukan sepeda motor miliknya yang sengaja ditinggalkan, dan diperkirakan terduga pelaku telah melarikan diri ke dalam kebun karet milik warga,” jelas Kapolres Meranti.

Ditambahkan Kapolres, kalau anggota sempat melakukan pencarian di dalam kebun karet untuk mencari terduga pelaku (R), namun pelaku tidak ditemukan sehingga terduga pelaku pertama bersama Barang Bukti langsung dibawa ke Mapolres Meranti guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terduga pelaku sebagai kurir atau perantara jual beli, dan Barang Bukti sabu-sabu tersebut didapatkan dari DPO (R),” ucap Kapolres Eko.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan Tim Satnarkoba Polres Meranti yakni 1 paket sedang diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klep warna bening dengan berat kotor 0.31 Gram, 1 unit Hp Merk Vivo Warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Merk Lexy Warna biru dongker.(Andi)