Pesisirnasional.com|Bengkalis – Danramil 01/Bengkalis diwakili oleh Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim melaksanakan kegiatan *Musyawarah Pengurusan Nazir Masjid Kuning Desa Senggoro tahun 2024.* Bertempat di Masjid Kuning Jalan Panglima Minal Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Senin pukul 20.00 Wib, (26/8/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Ketua DPRD Kab Bengkalis sekaligus Ketua BWI (Badan Wakaf Indonesia) H. Khairul Umum LC. ME Sy
2. Camat Bengkalis diwakili oleh Kasi Kesosbut PAINIWAN, SH.
3. Kapolsek Bengkalis di wakili Bhabinkamtibmas Aipda Hamdani
4. Danramil 01 Bengkalis di wakili Babinsa Sertu Mustaqim
5. Ketua MUI Kab. Bengkalis H. Amrizal, Mag.
6. Kepala Desa Senggoro diwakili Kasi Pemerintahan Helly Arfandi
7. Kepala Desa Air Putih Muhammad Syaifuddin
8. Kepala Dusun I Desa Senggoro
9. Pengurus Nazir Masjid Kuning
10. Pengurus Masjid Kuning.
11. Tokoh Agama/ Pengurus Masjid, toko Masnyarakat dan undangan.
Hasil dari kegiatan sebagia berikut :
– Dari musyawarah ini Diharapkan pengolah Wakaf dalam hal ini Nazir dapat mengelola Wakaf agar bisa produktif atau wakaf yang dapat menghasilkan guna pembiayaan yang masih berkaitan Dengan tujuan dari Wakaf. Yang hadir dalam Musyawarah dapat berpedoman tentang Wakaf dengan Al Qur’an dan hadis serta Undang -Undang 41 tahun 2004 tentang Wakaf.
– Secara umum, pengertian wakaf adalah sedekah harta benda yang diperuntukkan demi kepentingan umat. Misalnya mewakafkan lahan untuk pembangunan masjid, rumah sakit, pemakaman, dan sebagainya. Oleh karena itu, wakaf dinilai sebagai salah satu amalan jariyah yang pahalanya tak akan pernah terputus.
– Layaknya amalan dan ibadah lain dalam agama Islam, wakaf juga mempunyai berbagai rukun yang harus dipenuhi. Selain itu, masih ada pula hal-hal lain yang perlu umat Islam ketahui mengenai wakaf. Jika ditinjau dari asal mulanya, kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya adalah ‘menahan’ atau ‘berhenti atau diam di tempat atau tetap berdiri.’ Sementara seperti yang disebutkan sebelumnya, pengertian wakaf adalah upaya bersedekah harta benda secara permanen untuk dimanfaatkan kepentingan umat.
– Namun, wakaf bukan sekadar sedekah biasa. Barang yang diwakafkan harus ditujukan untuk kepentingan umat. Entah itu dalam bidang sosial, pendidikan, keagamaan, dan sebagainya. Layaknya, sedekah atau ibadah lainnya, wakaf juga harus dilakukan dengan ikhlas tanpa tekanan. Sebab hanya dengan begitulah ridho Allah SWT bisa didapatkan.
Di Indonesia, wakaf tidak saja diatur secara agama, melainkan juga secara hukum. Oleh karena itu, aturan tentang wakaf tertuang dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Undang-undang tersebut menyebutkan setidaknya ada 6 unsur dalam wakaf, yaitu wakif (pihak yang mewakafkan hartanya), nazhir (pengelola harta wakaf), harta wakaf, peruntukan, akad wakaf dan jangka waktu wakaf.
Pukul 22.30 Wib, Acara rapat *Musyawarah Pengurusan Nazir Masjid Kuning Desa Senggoro Tahun 2024* selesai dalam keadaan aman dan lancar. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).
Sumber : Koramil 01/Bengkalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com