Babinsa Sertu Mustaqim Melaksanakan Kegiatan Pengukuhan Ketua RT Dan Ketua RW Periode 2024 – 2029 Desa Senggoro Tahun 2024

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Bertempat di Aula Kantor Desa Senggoro Jalan Panglima Minal Dusun 01 RT/01 RW/01 Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim melaksanakan kegiatan *Pengukuhan Ketua RT Dan Ketua RW Desa Senggoro Kec. Bengkalis Priode Tahun 2024 – 2029* di Aula Kantor Desa Senggoro tahun 2024 Selasa pukul 13.30 Wib, (20/8/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Camat Bengkalis diwakili oleh Sekcam Bengkalis Fitra Rama, S. STP
2. PJ. Kades Senggoro Suherman, S. Sos
3. Ketua BPD Desa Senggoro H. Irwan
4. Babinsa Senggoro Sertu Mustaqim
5. Bhabinkamtibmas Desa Senggoro Aipda Hamdani
6. PLT Sekdes Senggoro Nurul Tania, S. Si
7. Penyuluh Agama Desa Senggoro Syahendra
8. Perangkat Desa Senggoro
9. Kadus Desa Senggoro
10. Pendamping Desa Senggoro Rini Eryade, S. Tr. T
11. Peserta Pengukuhan RT/ RW
12. Tamu Undangan.

Hasil dari kegiatan sebagai berikut :

*PENGUKUHAN KETUA RW DAN KETUA RT DESA SENGGORO* Pemerintah Desa Senggoro mengukuhkan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Senggoro sejumlah 24 Orang bertempat di Aula Balai Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Kegiatan Pengukuhan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Senggoro nomor : 56/ KPTS/2024 Tentang Pengesahan Pengangkatan Ketua Rukun Warga (RW) dan Ketua Rukun Tetangga (RT) Desa Senggoro Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Camat Bengkalis yang diwakili oleh Sekcam Bengkalis, PJ. Desa Senggoro beserta Lembaga Desa Ketua BPD Senggoro dan Ketua LPM Desa Senggoro serta dihadiri oleh Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama Desa Senggoro.

Desa Senggoro terdiri dari 5 Dusun dengan Komposisi pengurus 24 orang. Ketua RW 10 orang dan Ketua RT 14 orang.

Dalam kesempatan ini PJ. Kades Senggoro menyampaikan ucapan selamat kepada Ketua RW dan Ketua RT yang baru dikukuhkan dan berharap kepada para pengurus RW dan RT agar bersinergi dan berkolaborasi dengan baik dalam melayani warganya.

Ketua RW dan RT adalah ujung tombak pemerintahan ditingkat bawah dan harus mampu bekerjasama dengan baik, mengabdi dan melayani warganya dengan penuh rasa tanggung jawab dan jiwa sosial yang tinggi serta bisa menjadi contoh yang baik untuk warganya dalam pergaulan dan kebersamaan membina kerukunan hidup bertetangga di Wilayah Desa Senggoro.

Pada acara pengukuhan ini dilakukan penandatanganan Surat Keputusan oleh Kepala Desa serta Perwakilan Ketua RW dan Ketua RT, acara dilanjutkan dengan pembagian Salinan Keputusan Kepala Desa kepada masing-masing Ketua RW dan Ketua RT.

Acara diakhiri dengan pembacaan Doa dan Foto bersama. Dari awal hingga akhir acara pengukuhan ini, berjalan dengan baik dan tidak ada kendala aman dan lancar.

Pukul 16.32 Wib, Acara *Pengukuhan Ketua RT Dan Ketua RW Desa Senggoro Kec. Bengkalis Priode Tahun 2024 – 2029* selesai dalam keadaan aman dan lancar. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).

Sumber : Koramil 01/Bengkalis

Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com