Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis menghadiri Acara Pemberian Revisi Terhadap Narapidana bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Sabtu pukul 10.30 Wib, (17/8/2024)
Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh. Irvan Nurdin, S.E.M.M.
2. Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos,.MMP
3. Ketua DPRD kabupaten Bengkalis Sopyan, S.Pd.I.
4. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H
5. Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH.MH.
6. Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, S.H.
7. Ketua Pengadilan Agama Bengkalis, Rahmatullah Ramadan. D. S.H.I.
8. Danposal Pos Bengkalis Letda Laut (P) Arisman.
9. Wakil Bupati Bengkalis Bagus Santoso
10. Kalapas Kelas IIA Bengkalis Lukman
11. Sekretaris Bengkalis , Dr. Ersan Syaputra.TH
12. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bengkalis, Habiburrahman, AKS.,SH.
13. Para sahli, Asisten lingkup Kab. Bengkalis
14. Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, diwakili Yanto.
15. Kepala OPD lingkup Kab. Bengkalis
16. Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional Dilingkungan lingkup Bengkalis.
17. Ketua Kemenag Bengkalis,Drs. H. Khaidir.
18. Warga Binaan Lapas Kelas IIA Bengkalis.
1. Sambutan Kalapas Kelas IIA Bengkalis sebagai berikut :
a). Bertepatan dengan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI secara serentak, pemerintah juga memberikan remisi bagi narapidana dan anak binaan, begitu juga pada Lapas Kelas IIA Bengkalis, maka Pada kesempatan yang baik ini, kami sampaikan kepada bapak ibu hadirin sekalian yang kami hormati tentang beberapa hal :
1. Bahwa Lapas Bengkalis pada hari ini, Sabtu 17 Agustus 2024, isi hunian berjumlah 1.752 orang, yang terdiri dari Tahanan dan Narapidana.
Tahanan dimaksud merupakan tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Bengkalis sebanyak 65 Orang; Tahanan titipan dari Pengadilan Negeri Bengkalis sebanyak 250 orang, dan juga tahanan titipan dari Pengadilan Tinggi yang sedang dalam proses banding sebanyak 83 orang serta tahanan titipan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia sebanyak 51 orang (sedang proses kasasi)
Selebihnya adalah sebanyak 1.303 Orang narapidana.
2. Bahwa apabila ditinjau dari kapasitas yang ideal atau yang semestinya yaitu 393 orang, tentunya ini tidak sebanding dengan isi hunian yang ada saat ini. Sehingga Lapas Bengkalis mengalami over kapasitas sebesar 345 % yang didominasi kasus narkotika dan obat-obatan terlarang yaitu mencapai 63 % dan selebihnya adalah kasus tindak pidana umum serta tipikor.
3. Bahwa Lapas Bengkalis bersamaan dengan peringatan kemerdekaan republik Indonesia telah mengusulkan sebanyak 1.015 orang narapidana yang telah memenuhi syarat subtantif yaitu mereka yang telah berprilaku baik dalam tahapan proses pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada, serta terpenuhinya syarat administratif yaitu kelengkapan berkas vonis dari pengadilan dan ekseskusi dari kejaksaan. Dari usulan tersebut telah mendapatkan persetujuan dengan Surat Keputusan nomor PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yaitu sebanyak 997 orang RU.I, dan sebanyak 8 orang RU.II yang langsung bebas pada hari ini, dan 10 orang masih menjalani pidana subsider.
4. Bahwa pada kesempatan kali ini, saya juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Daerah yang telah memperhatikan keberadaan warga binaan kami yang telah memberikan bantuan berupa penambahan blok kamar hunian baru, mudah-mudahan di tahun 2025 sudah dapat dipergunakan dan ucapan terimakasih yang sama kepada seluruh instansi yang telah memberikan dukungan baik dalam hal peningkatan keamanan dan juga pembinaan.
5. Bahwa keberadaan kami Bersama jajaran dengan segala keterbatasan yang ada akan senantiasa bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas melakukan upaya maksimal dalam hal pengawasan, pengamanan, dan pembinaan Warga Binaan kami sehingga terciptanya situasi aman dan kondusif dan senantiasa akan bersinergi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memulihkan kembali warga binaan yang untuk sementara kami bina sehingga nantinya dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, keluarga dan menjadi insan yang berguna dan mandiri.
2. Sambutan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang dibacakan Bupati Bengkalis sebagai berikut :
a). Bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke-79 kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah pada hari ini memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari 175.728 orang nara pidana dengan rincian:
1. remisi umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.678 orang;
2. remisi umum II sebanyak 3.050 orang, dimana setelah mendapatkan remisi ini dinyatakan langsung bebas.
dan 1.256 orang anak binaan dengan rincian;
1. pengurangan masa pidana I (pengurangan sebagian) sebanyak 1.215 orang;
2. pengurangan masa pidana II sebanyak 41 orang, dimana setelah mendapatkan pengurangan masa pidana ini dinyatakan langsung bebas.
saya ucapkan “selamat atas remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini” bagi seluruh warga binaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan atau lembaga pembinaan khusus anak seluruh indonesia.
b). Saya berpesan, tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang. khusus bagi warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara.
c). Saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dengan lingkungan masyarakat. jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkonstribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat dilingkungan tempat tinggal saudara.
d). Seperti yang telah kita ketahui, bahwa pada tahun 2022 yang lalu telah disahkan undang-undang nomor 22 tahun 2022 yang menggantikan undang-undang nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan. perubahan undang-undang ini merupakan salah satu langkah pemasyarakatan dalam menghadapi salah satu isu klasik pemasyarakatan yaitu overcrowding penguni. Pembaharuan undang-undang ini juga dihubungkan dengan perkembangan hukum nasional dengan pendekatan keadilan restoratif. Perubahan undang-undang ini mencakup pembaharuan substansi hukum, pembangunan budaya hukum dan transformasi kelembagaan hukum yang mengedepankan keseimbangan antara kepastian, keadilan, kemanfaatan dan perdamaian berlandaskan pancasila.
e). Eksistensi pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. pemasyarakatan ada sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. pemasyarakatan ada karena sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balances dalam proses peradilan.
perubahan undang-undang pemasyarakatan ini menitik beratkan pada reposisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana dan perubahan paradigma hukum pemidanaan indonesia. pemasyarakatan pada awalnya hanya berperan pada bagian ahir sistem peradilan pidana menjadi berperan mulai dari awal hingga ahir sistem peradilan pidana yang dikuatkan dengan amanah undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak bahwa pembimbing kemasyarakatan harus mendampingi dan terlibat dalam memutuskan perkara anak yang berhadapan dengan hukum mulai dari awal hingga ahir proses pengadilan.
f). Perubahan paradigma pemidanaan di indonesia yang mengarah pada keadilan restoratif memiliki makna secara harfiah yaitu keadilan yang bersifat memulihkan. konsep keadilan yang mengutamakan pemulihan tidak hanya untuk pelaku melainkan juga untuk korban dan masyarakat. narapidana dihukum dikarenakan adanya keretakan hubungan antara narapidana dan masyarakat, hal ini sudah menjadi satu isu dalam pembahasan pemasyarakatan dari awal, bahwa pembinaan warga binaan menitik beratkan pada perbaikan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan warga binaan sehingga dapat kembali memperbaiki keretakan tersebut saat kembali ke masyarakat.
pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional), setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditanda tangani oleh petugas dan pejabat terkait. seperti misalnya syarat untuk mendapatkan hak bersyarat narapidana terkait harus berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan yang berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana, kemudian menunjukkan adanya penurunan tingkat resiko dibuktikan dengan laporan hasil asesmen. meningkatkan kualitas pembinaan narapidana yang menerapkan evidence-based correctional treatment (pembinaan berbasis bukti dan data) sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku warga binaan. dengan diberlakukannya undang-undang pemasyarakatan yang baru ini diharapkan dapat mengrangi masalah klasik pemasyarakatan yaitu over kapasitas penghuni pada lapas/rutan di indonesia.
g)). Pada kesempatan ini, saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas segala bentuk kerja keras jajaran pemasyarakatan baik di tingkat pusat maupun daerah yang senantiasa selalu bekerja keras, memegang teguh integritas dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi walau dengan berbagai keterbatasan demi mewujudkan pelayanan yang optimal.
lebih lanjut, saya kembali mengingatkan secara serius kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar didalam lapas / rutan / lpka agar tidak mencederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam ini. Kepada seluruh warga binaan, saya mengajak saudara-saudara untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan, terus mengembangkan potensi diri dan mematuhi tata tertib di lapas/rutan/lpka, sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat. Kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan terhadap warga binaan agar selalu melakukan interaksi dan komunikasi yang baik kepada warga binaan dengan tetap mengedepankan perlindungan hak asasi manusia yang berlandaskan pancasila. saudara sekalian mempunyai peran penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan warga binaan yang terpuruk akibat dampak dari hukuman hilang kemerdekaan yang harus mereka jalani. pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diberikan bertujuan untuk mengubah kualitas hidup, kehidupan dan penghidupan warga binaan agar dapat berintegrasi secara sehat di masyarakat nantinya.
h). Kementerian hukum dan ham memiliki peran aktif dalam mewujudkan supremasi dan stabilitas hukum dalam rangka melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa adanya intervensi oleh dan dari pihak manapun termasuk oleh penyelenggara negara, salah satunya melalui peran pemasyarakatan sebagai bagian dari subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum dibidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan. maka dari itu, saya juga berpesan agar peringatan kemerdekaan ke-79 republik indonesia tahun 2024 ini, kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan secara berkala sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat. peningkatan kualitas pelayanan publik dilakukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pelayanan publik dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang hari ini mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana, khususnya yang langsung bebas pada hari ini, sekali lagi saya mengucapkan selamat. Saya juga mengingatkan saudara terus meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha kuasa. jadilah insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat.
Pukul 13.15 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).
Sumber : Pen-Dim 0303 – Koramil 01/Bengkalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com