Dandim Bkls Diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Doni Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2024

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Lancang Kuning Tahun 2024 bertempat di Halaman Polres Bengkalis Senin pukul 07.30 Wib, (14/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut

1. Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,S.E.,M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani
2. Bupati Bengkalis Kasmarni S.Sos,.MMP diwakili Asisten Andres Wasono
3. Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, S.H., S.I.K., M.H
4. Ketua Kejaksaan Negeri Bengkalis Dr. Sri Odit Megonondo, SH.MH. diwakili
5. Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Bayu Soho Rahardjo, S.H.diwakili
6. Wakil Ketua III DPRD H. Misno
7. Sekretaris Dishub Alhamidi
8. Kaban Kesbangpol Agus Sofyan
9. Para PJU Polres Bengkalis
10. Jasaraharja Elang
11. BPBD Bengkalis Hasbullah.

Peserta Apel sebagai berikut :

1. Pleton TNI (Kodim 0303 Bengkalis)
2. Pleton Polri (Polres Bengkalis)
3. Pleton Satpol PP Kab. Bengkalis
4. Pleton BPBD Kab. Bengkalis
5. Pleton Damkar Kab. Bengkalis
6. Pleton Dishub Kab. Bengkalis

Amanat Kapolres Bengkalis sebagai berikut :

a. Ucapan syukur dapat hadir ditempat ini dalam rangka apel gelar pasukan operasi zebra lancang kuning 2024

b. Lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan sangatlah penting dalam menunjang kehidupan suatu negara. lalu lintas juga merupakan cerminan suatu negara, apabila lalu lintasnya tertib maka negara tersebut dapat dikatakan tertib. melihat dari hal tersebut, negara indonesia perlu baik pembenahan, dari mentalitas, sudut pandang, maupun kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas. Polri khususnya polantas bersama pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan mengamanatkan Kepolisian Republik negara Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dalam mewujudkan dan memelihara keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

c. Dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jelang pelantikan Presiden/Wakil Presiden terpilih pada Pemilu tahun 2024, maka Polri akan melaksanakan operasi kewilayahan bidang lalu lintas dengan sandi “zebra lancang kuning 2024” yang akan dilaksanakan mulai tanggal 14 s.d 27 oktober 2024 yang diselenggarakan secara serentak di mengedepαnκαn seluruh polda, dengan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, baik statis maupun mobile dan teguran simpatik dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

d. Sebelum memulai operasi zebra lancang kuning 2024, maka akan dilakukan apel gelar pasukan untuk mengetahui sejauh mana kesiapan polda riau dalam pelaksanaan kegiatan ops zebra lancang kuning 2024 dengan tujuan agar berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetαρκαn.

e. Perlu diketahui bersama bahwa data jumlah kecelakaan lalu lintas pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2023 adalah sebanyak 9 kejadian, mengalami penurunan sebanyak 2 kejadian atau sekitar – 18% apabila dibandingkan dengan periode yang sebelumnya tahun 2022 sebanyak 11 kejadian. jumlah korban meninggal dunia pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning tahun 2023 adalah sebanyak 8 orang, mengalami peningkatan sebanyak 2 orang atau sekitar 33% dibandingkan periode yang sebelumya di tahun 2022 sebanyak 6 orang
intuk penindakan pelanggaran lalu lintas dengan jumlah tilang pada operasi zebra lancang kuning tahun 2023 sebanyak 6.579 tindakan sedangkan tahun 2022 sebanyak 7.604 tindakan, mengalami penurunan sebanyak 1.025 tindakan atau turun sekitar 13 %. untuk tindakan teguran pada tahun 2023 sebanyak 18.510 kali, sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 13.469 kali, mengalami peningkatan sebanyak 5.041 kali atau naik sekitar 37%.

f. Kita menyadari, bahwa dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri, melainkan dituntut untuk bertindak dan melakukan berbagai upaya. dalam hal ini menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas dimana pada tahun 2024 kita akan melaksanakan pilkada secara serentak pada tanggal 27 november 2024.

g. Guna mengatasi permasalahan lalu lintas tersebut, perlu dilakukan berbagai upaya untuk menciptakan situasi kamseltibcar lantas yang kondusif dalam mewujudkan pilkada yang damai dengan memberdayakan seluruh stakeholder terkait, supaya dapat diambil langkah yang komprehensif dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas. oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antar instansi pemerintah daerah dalam membina dan memelihara kamseltibcarlantas, sehingga tercipta keterpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas khususnya menjelang pelantikan presiden / wakil presiden terpilih pada pemilu tahun 2024.

h. Pada pelaksanaan operasi zebra lancang kuning 2024 kali ini menurunkan sebanyak 963 personel polda dan polres jajaran dengan tujuan operasi, yaitu :

1. menurunnya angka pelanggaran lalu lintas;

2. menurunnya angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas:

3. meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas
sedangkan sasaran operasi zebra lancang klining 2024, yaitu

1). potensi gangguan sebagai berikut :

a. sikap mental masyarakat pengguna jalan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas,

b. kebijakan pemerintah yang bersinggungan dibidang transportasi

c. kondisi infrastruktur jalan

d. kondisi sarana prasarana lalu lintas (rambu-rambu, marka dan lain-lainnyal

e. kondisi cuaca dan alam (musim hujan

2). ambang gangguan sebagai berikut :

a. kurang memahami undang-undang lalu lintas:

b. kurang memahami rambu-rambu lalu lintas

c. kurang kesadaran dan kepatuhan dalam berlalu lintas

d. kurangnya etika dalam berlalu lintas

e sarana prasarana lalu lintas yang kurang baik f. kurang atau rusaknya infrastruktur jalan

g. kendaraan tidak layak fungsi;

h. kepadatan lalu lintas;

3). gangguan nyata sebagai berikut :

a. trouble spot (pelanggaran dan kemacetan lalu lintas);

b. back spot (kecelakaan lalu lintas);

c. bencana alam (banjir, tanah longsor, dll);

d. unjuk rasa yang kamseltibcarlantas: mengganggu

e. bencana infrastruktur (jembatan atau jalan yang amblas):

f. bencana bahan berbahaya dan beracun (tumpahan bahan kimia dan handak);

h. Penekanan dan arahan Kapolres Bengkalis untuk pedoman dalam pelakasanaan tugas, yaitu :

1. jaga kesehatan kita jiwa dan raga kita selalu dalam keadaan prima pelaksanaan tugas;

2. utamakan keselamatan pergerakan dan kegiatan: dalam setiap

3. laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, tunjukkan bahwa saudara adalah polantas profesional:

4. dalam hal pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan agar melibatkan pom tni, kehadiran dan keberadaan unsur pom tni adalah dalam rangka perkuatan unsur pelaksana operasi, sekaligus akan dapat meminimalkan terjadinya hal yang tidak diinginkan.

5. kenali psikologis masyarakat, lakukan gakkum dengan memberikan edukasi dan penyadaran kepada pelayanan masyarakat.

6. melaksanakan gakkum persuasif, tarik simpatik masyarakat dengan ramah, empati, simpatik dan sopan.

7. hindari kegiatan kontra produktif yang dapat menurunkan citra polri.

Pukul 08.20 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).

Sumber : Pen-Dim 0303 – Koramil 01/Bengkalis

Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com