Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono menghadiri Upacara Bendera Peringatan Hari Kesadaran Nasional Bulan Oktober Tahun 2024 di Bengkalis bertempat di Halaman Kantor Bupati Bengkalis jalan Ahmad Yani Kel. Bengkalis Kota Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Kamis pukul 07.30 Wib, (17/10/2024).
Hadir dalam kegiatan upacara tersebut
1. Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono
2. Bupati Bengkalis diwakili Asisten Andres Wasono
3. Kapolres Bengkalis diwakili Kabagren Kompol Fridolin
4. Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Drs. Johansyah Syafri.
5. Danposal Bengkalis Letda Laut (P) Arisman.
6. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab. Bengkalis, Drs. Sufandi.
7. Kadis Perhubungan Kab. Bengkalis, Muhammad Adi Pranoto, S.E.,M.M.
8. Pejabat tinggi administrator dan pejabat fungsional dilingkup Pemkab Bengkalis.
9. ASN dan Honorer Pemkab Bengkalis.
Inti Amanat Inspektur Upacara sebagai berikut :
1. Apresiasi kami berikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri yang telah ikut dalam upacara bendera peringatan hari kesadaran nasional pagi ini. Sebagai salah satu momen untuk kita meningkatkan integrasi bangsa, melalui pembinaan ideologi negara dan wawasan kebangsaan. sekaligus sebagai media untuk kita meningkatkan sinergitas dalam pembangunan bangsa, negara dan daerah kearah yang lebih baik lagi tentunya. Dan yang tak kalah pentingnya, momentum hari kesadaran nasional ini hendaknya dapat kita manfaatkan pula, untuk memperbaharui semangat kerja, dedikasi dan tanggung jawab serta memantapkan kualitas pengabdian kita sebagai aparatur negara, melalui peningkatan kinerja, loyalitas, disiplin, kemampuan dan kapasitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Karena semua itu
merupakan tuntutan yang tidak boleh diabaikan oleh siapapun sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
2. Lewat momen upacara pagi ini, kami juga mengajak para ASN, TNI, Polri maupun instansi vertikal yang ada didaerah ini, selain terus menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta bekerja keras dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, kita juga harus terus bersinergi dalam menghadirkan lingkungan kerja yang kondusif, sehat dan berkualitas, guna mendukung kesuksesan pelaksanaan tugas dan fungsi kita, dengan tetap mengedepankan nilai dasar masing- masing instansi.
3. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pada tahun 2024 ini kita akan melaksanakan agenda besar pesta demokrasi pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024. Oleh karenanya, dalam kesempatan ini kami ingatkan kepada para ASN, TNI dan Polri, saatnya untuk kita menunjukkan
komitmen terhadap netralitas dalam pilkada 2024 ini.
4. Mari kita jaga integritas dan profesionalisme kita dengan tidak
terlibat dalam politik praktis. mengingat, netralitas ASN, TNI dan Polri sangat krusial dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan. Dan dengan menjaga netralitas, ASN, TNI dan polri tentunya dapat berkontribusi pada terciptanya iklim pilkada yang sehat dan adil, serta menghindari kepentingan yang dapat konflik merusak reputasi institusi kita masing-masing. dan yang tak kalah pentingnya, netralitas ASN, TNI dan polri juga merupakan wujud dukungan kita terhadap prinsip-prinsip demokrasi dan good governance, sehingga proses pemilihan akan dapat berlangsung optimal. Oleh karena itu, setiap ASN, TNI dan polri harus tetap menjaga posisi strategis kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat dengan sikap profesionalisme dan etika birokrasi yang mulia.
5. Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang asn telah menggarisbawahi asas netralitas dalam pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa setiap asn tidak boleh berpihak kepada kepentingan manapun. selain itu, undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang tni pada pasal 39 juga melarang setiap prajurit TNI untuk menjadi anggota partai politik, mengikuti maupun terlibat dalam kegiatan politik praktis serta dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu dan jabatan politis lainnya, sementara itu dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang polri, pada pasal 28 ayat (1) juga telah ditegaskan. bahwa polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
6. Ketentuan sebagaimana tersebut diatas semata-mata bertujuan untuk mencegah konflik κερεντιngan dan memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan objektif. untuk itu, jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut. tentunya akan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran hingga pemecatan, makanya kembali, agar asn, berpegang pada kami tegaskan tni dan polri komitmen untuk menjaga netralitas selama pilkada serentak tahun 2024 ini nantinya.
Pukul 08.10 Wib, Upacara selesai, dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).
Sumber : Pen-Dim 0303 – Koramil 01/Bengkalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com