Danramil 01/Bkls Diwakili Sertu Mustaqim Hadiri “SEMINAR KEBANGSAAN POLITIK MASUK KAMPUS IDEALIS ATAU PRAGMATIS”

 

Bengkalis, 12 Oktober 2023

Pesisirnasional.com|BENGKALIS- Kamis tanggal 12 Oktober 2023 pukul 08.30 WIB Bertempat di Aula Gedung SBSN STAIN BENGKALIS Jalan Lembaga Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Kamis (12/10/2023) pukul 08.30 WIB. Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim mewakili Danramil 01/Bengkalis menghadiri undangan dalam rangka “SEMINAR KEBANGSAAN POLITIK MASUK KAMPUS IDEALIS ATAU PRAGMATIS” Batasan Batasan Kampanye di Lingkungan Pendidikan Mensiasati Keputusan MK Nomor 65/PUU – XXI/ 2023.

 

Hadir Dalam Kegiatan tersebut, Wakil Ketua II H. Nasrun Harahap, S.Pd. MA, Wakil Ketua III Wirra Sugiarto, Danramil 01/ Bengkalis di wakili oleh Babinsa Koramil 01/Bengkalis Sertu Mustaqim, Kapolres Bengkalis diwakili oleh KBO Sat Intel Polres Bengkalis Iptu Tamrin Chaniago, Kabid Politik Dalam Negri Kesbangpol Kab. Bengkalis Wahyudin, S. Sos, Kordiv Penanganan Dan Data Informasi Bawaslu Kab. Bengkalis Budi Kurnialis, S.E.,M.H, Dosen STAIN Bengkalis Muhammad AfdhalAskar, M.H dan  KPU Bengkalis.

 

 

 

Berdasarkan penjelasan KEMENKO PMK (Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai tempat untuk berkampanye.

 

Kampus sebagai lembaga akademik dirasa mampu membuka ruang diskusi yang sehat dan terbuka dalam kaitanya dengan berbagai program dan gagasan dari masing-masing calon untuk kepentingan bangsa dan negara.

 

“Saya kira 100 persen dari mereka (mahasiswa) sudah memiliki hak pilih. Selama kampus dapat menjaga kondusivitasnya” . Berbeda dengan kampus, Narasumber menegaskan penyelenggaraan kampanye di sekolah dirasa akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit mengingat kesiapan para siswa dan sekolah dalam penyelenggaraan kampanye. Pengelolaan sekolah yang menjadi wewenang konkuren dari pemerintah daerah pun turut menjadi salah satu alasannya.

 

Ini akan rumit, kita tahu masing-masing kepala daerah memiliki corak warna bendera masing-masing, bisa dibayangkan akan serumit apa nanti pengaturan beserta pencegahan yang harus dilakukan. Belum lagi sekolah Madrasah dan Aliyah yang menjadi wewenang Kementerian Agama.

 

Nara Sumber justru mengingatkan, para siswa di level sekolah telah mengalami ‘learning loss’ selama masa pandemi Covid-19 berlangsung. Berdasarkan data Kemendikbudristek, dalam kurun waktu dua tahun saat pandemi, para siswa telah mengalami kehilangan momentum dalam belajar serta tidak mendapatkan pembelajaran yang utuh dari sekolah.

 

Menurutnya, pemulihan sekolah dalam mengejar ketertinggalan selama dua tahun masa pandemi lebih penting untuk dilakukan demi memperbaiki kualitas pendidikan dan pembelajaran sekolah yang lebih baik.

 

Ini ongkos yang mahal jika kita kemudian harus menjadikan sekolah sebagai ajang kampanye politik. Biarlah guru-guru bekerja memulihkan keadaan untuk mengantar siswa-siswanya belajar sesuai dengan tujuan dari pendidikan itu sendiri.

 

Sebagaimana diketahui, Keputusan MK yang merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU tentang Pemilu menjadi polemik baru di tengah arus perbincangan Pemilu 2024. Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 memperbolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye. Hal itu kemudian membuat tenaga pendidik resah yang salah satunya disuarakan oleh Forum Serikat Guru Indonesia pada beberapa waktu yang lalu.

 

Pukul 11.00 Wib. Acara SEMINAR KEBANGSAAN POLITIK MASUK KAMPUS IDEALIS ATAU PRAGMATIS  selesai dalam keadaan aman dan lancar.   [3K3-01]

[ Sumber Koramil 01/Bkls ]