Danramil Kapten Arm Yogi Sudarso Menghadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN Dan Perangkat Desa Se- Kec.Bengkalis Pada Tahapan Pemilihan Pilkada Serentak 2024

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Danramil 01/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso menghadiri Sosialisasi Pengawasan Netralitas ASN dan Perangkat Kelurahan/Desa Se-Kecamatan Bengakalis Pada Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 bertempat di Pantai Marina Hotel Rabu pukul 08.30 Wib, (9/10/2024).

Hadir dalam kegiatan tersebut

1. Danramil 01/Bengakalis Kapten Arm Yogi Sudarso
2. Ketua Bawaslu Bengkalis Usman
3. Camat Bengkalis Taufik
4. Kapolsek Bengkalis Faisal
5. Ketua beserta Anggota Panwaslu Kec. Bengkalis
6. Ketua Panwaslu Kec. Bengkalis Faud Muzakir
7. Perwakilan tiap tiap Desa, 4 perangkat Desa dan 1 Toko masyarakat
1 Se-Kecamatan Bengkalis.

Hasil dari kegiatan sebagai berikut :

Tema Materi
“Menjunjung tinggi netralitas di pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024”

Dasar hukum sebagai berikut :

1). UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

2). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547)

3). Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri, Kepala Badan Kepengawaan Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pengawal Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

Netralitas berarti tidak memihak atau bebas. Yang harus menjunjung netralitas swbagai berikut :

1). Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah:

2). Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia: dan

3). Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan,

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan. dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Pasal 51 huruf (g) disebutkan bahwa Perangkat Desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (1) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sermentara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

Pasal 70 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

1. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan:- Pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

2. Aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia: dan

3. Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Pasal 71 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016

Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014

Pasal 188 Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014

Pasal 189 Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota yang dengan sengaja melibatkan pejabat badan usaha milik negara. pejabat badan usaha milik daerah, Aparatur Sipil Negara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah serta perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud Pasal 70 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Aturan yang mengatur larangan aparatur sipil negara dalam politik

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara

2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

3. Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dalam Negeri. Kepala Badan Kepengawaan Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 2 Tahun 2022, 800-5474 Tahun 2022, 246 Tahun 2022, 30 Tahun 2022, 1447.1/PM.01/Κ.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pengawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan

Bentuk-bentuk pelanggaran netralitas pagawai Aparatur Sipil Negara (ASN)

Diantaranya sebagai berikut:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon
2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online Calon
3. Melakukan pendekatan kepada Partai Politik dan Masyarakat sebagai bakal calon
4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan
5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
6. Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan calon
7. Memposting pada media sasial/media lainnya yang dapat diakses publik, foto bersama dengan calon, tim sukses, alat peraga
8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihkan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon kut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat
9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lain bagi bakal calon atau bakal pasangan calon

Pukul 10.00 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).

Sumber : Koramil 01/Bengkalis

Editor : Redaksi Media 2k3 Group/Pesisirnasional.com