Diduga Jadi Istri Kedua, Dua ASN di Padang Terancam Dipecat

PesisirNasional.com – Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Padang terancam diberhentikan dengan tidak hormat, alias dipecat. Kedua ASN itu diduga melanggar aturan, lantaran ketahuan menjadi istri kedua.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang Arfian menyebutkan, jika saat ini pihaknya tengah memproses atas dugaan pelanggaran kedua ASN tersebut.

Dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini diketahui karena pihaknya mendapatkan laporan dari sang istri pertama, dari kedua ASN tersebut.

“Kita dapat informasi dari laporan istri pertama yang bersangkutan, ada dua ASN,” kata Arfian di Padang, Jumat (1/10).

Atas perbuatannya itu, dia mengatakan, kedua ASN tersebut diduga melanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.

“Kita tindaklanjuti dulu, kalau memang benar, melanggar PP Nomor 45 tahun 1990, karena bagi ASN ada aturan tersendiri,” kata Arfian.

Dia menjelaskan, jika salah satu dari dua ASN tersebut bakal menjalani sidang dari Majelis Pertimbangan Pegawai atau MPP guna memutuskan sanksi maupun hukum yang diberikan kepada yang bersangkutan.

“Direncanakan hari Senin depan (besok) akan dilaksanakan (sidangnya),” kata Arfian.

Sedangkan untuk satu ASN lainnya, saat ini masih menjalani pemeriksaan dari tim Adhoc yang dibentuk oleh Pemko Padang.

Bahkan, dikatakan Arfian, kedua ASN itu bisa terancam diberhentikan dengan tidak hormat, jika terbukti melanggar.

“Sanksinya dapat jadi pemberhentian dengan tidak dengan hormat. Tapi kita lihat dulu, kita sudah bentuk tim. Sebulan ini bakal keluar keputusannya,” sebut Arfian.

Sementara itu hingga saat ini kedua ASN itu masih berstatus ASN hingga keputusan didapatkan.

“Ya kami tunggu dulu keputusan resminya baru disampaikan sanksi apa yang dijatuhkan,” tutup Arfian. [ded]

Sumber: Merdeka