Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Maluku Edukasi Siswa SMPN 14 Ambon soal Hukum dan Medsos

Ambon, pesisirnasional.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kembali melakukan penyuluhan hukum kepada pelajar, kali ini di SMP Negeri 14 Ambon, Jumat (16/5/2025). Kegiatan yang dipusatkan di Jl. Kebun Cengkeh, Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu mengangkat tema pencegahan bullying dan penyalahgunaan media sosial di lingkungan sekolah.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Maluku, Ardy, S.H., M.H., bersama tim penyuluh hukum Febyanti Sahetapy, S.H., M.H., Erwin Amiruddin, S.H., dan Khoirul Ilham.

Plt. Kepala SMPN 14 Ambon, Romly, S.Pd., menyambut baik pelaksanaan program ini. Ia menyampaikan terima kasih atas kepercayaan Kejati Maluku memilih sekolah tersebut sebagai lokasi penyuluhan.

“Semoga materi yang disampaikan dapat membuka wawasan siswa tentang hukum dan mendorong mereka menjadi agen perubahan, khususnya dalam mencegah perundungan dan penyalahgunaan medsos di sekolah,” ujar Romly.

Sementara itu, Ardy menegaskan bahwa aksi bullying dan penyalahgunaan media sosial menjadi tantangan serius dunia pendidikan saat ini, termasuk di Maluku.

“Lewat program ini, kami mengajak siswa agar lebih bijak dalam berteman dan bermedia sosial. Pencegahan sejak dini sangat penting agar pelajar tidak terjerumus dalam perilaku yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” jelasnya.

Selain penyuluhan, para siswa juga diajak berinteraksi dalam permainan edukatif menggunakan spinning wheel hukum. Mereka dikenalkan berbagai jenis pelanggaran dan tindak pidana, seperti perundungan, pencurian, kekerasan, kasus ITE, narkoba, hingga korupsi.

Kegiatan ditutup dengan pembagian konsumsi, cenderamata, dan foto bersama antara tim Kejati Maluku dengan siswa, guru, dan kepala sekolah.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan agenda rutin Kejaksaan RI yang bertujuan mengenalkan hukum kepada generasi muda, agar mereka memahami hak dan kewajiban serta menjauhi perilaku menyimpang sejak usia dini. (Redaksi)