Kajari SBB Anto Widi Nugroho Tancap Gas, Gaungkan Semangat Kebersamaan Melalui Rapat Staff Perdana

Piru, 25 Juli 2025 — Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kajari SBB), Anto Widi Nugroho, S.H., M.H., langsung tancap gas pada hari pertamanya bertugas di Kabupaten Seram Bagian Barat. Tanpa menunggu waktu, Kajari SBB langsung memimpin Rapat Staff AA yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Melalui siaran pers Kejari SBB Kasi Intel Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat Gunanda Rizal, S.H., M.Kn (25/7/2025) menerangkan bahwa Rapat tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran struktural Kejari SBB, mulai dari para Kepala Seksi, Kasubbag Pembinaan, pejabat fungsional, Tata Usaha, hingga PPNPN. Kegiatan ini menjadi ajang perdana bagi Kajari Anto Widi Nugroho untuk mengenal lebih dekat tim kerjanya sekaligus menyampaikan arah dan harapan baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Dalam arahannya, Kajari SBB menekankan pentingnya sinergi, integritas, dan percepatan dalam menyelesaikan setiap pekerjaan.

> “Hari ini kita rapatkan barisan. Tidak ada yang bekerja sendiri. Kita satu tubuh, satu suara, satu tujuan, membawa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menjadi institusi yang dipercaya dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” tegas Anto.

Beliau juga meminta seluruh jajaran untuk segera melakukan pemetaan terhadap capaian kinerja semester pertama tahun 2025 serta menyusun strategi akselerasi dalam menghadapi target kinerja semester kedua. Tak hanya itu, Kajari SBB juga menegaskan pentingnya persiapan menuju pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Dengan suasana rapat yang hangat namun penuh semangat, pertemuan tersebut menandai awal komitmen Kajari SBB yang baru dalam membawa Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menjadi lebih profesional, responsif, serta berdampak nyata bagi masyarakat.

Rapat ini sekaligus menjadi penegasan awal bahwa kepemimpinan Anto Widi Nugroho di Kejari SBB akan ditandai dengan kolaborasi, kedisiplinan, serta visi kuat untuk penguatan kelembagaan kejaksaan. (Redaksi)