AMBON – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menghadiri rapat bersama Pemerintah Provinsi Maluku guna membahas penertiban dan pengosongan wilayah pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Rapat tersebut digelar di ruang rapat Kantor Gubernur Maluku pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku, di antaranya Kapolda Maluku Irjen Pol. Eddy Sumitro Tambunan, S.I.K., Kasdam XV/Pattimura Brigjen TNI Dr. Nevra Firdaus Lubis, S.E., M.M., Kabinda Provinsi Maluku Marsma TNI R. Harys Soeryo Mahhendro, M.M., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Maluku, Kapolres Buru, serta sejumlah pejabat utama Kejaksaan Tinggi dan Polda Maluku.
Dalam sambutannya, Gubernur Hendrik Lewerissa menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi pada 9 Juli 2025 lalu, dalam rangka penertiban dan pengosongan wilayah Pertambangan Emas Gunung Botak.
> “Langkah ini bertujuan untuk menegakkan kepastian hukum serta menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Sementara itu, Kajati Maluku Agoes SP menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kebijakan Gubernur untuk melakukan penertiban dan pengosongan di wilayah tambang ilegal Gunung Botak.
> “Kami mendukung kebijakan Gubernur Maluku dan bersama Kepolisian akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku kejahatan di kawasan Gunung Botak. Tentunya dilakukan secara prosedural,” ungkapnya
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku, melalui Bidang Tindak Pidana Khusus, juga akan mendalami potensi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kawasan pertambangan emas Gunung Botak.
> “Kami akan mencoba mencari tahu apakah di Pertambangan Emas Gunung Botak ini terdapat unsur-unsur tindak pidana korupsi atau tidak. Tentunya semuanya akan kami dalami,” jelasnya.
Kajati juga berharap agar Pemerintah Provinsi Maluku melalui kebijakan penertiban ini dapat melibatkan Kejaksaan dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk melakukan pendampingan hukum sebagai Pengacara Negara, guna mengantisipasi persoalan-persoalan hukum yang mungkin timbul di kemudian hari.
Menutup penyampaiannya, Kajati Agoes SP mengingatkan seluruh pihak agar tidak segan melaporkan apabila menemukan adanya keterlibatan oknum Kejaksaan dalam aktivitas ilegal di kawasan Gunung Botak.
> “Saya akan menindak tegas bila ada oknum Kejaksaan, baik di wilayah maupun di daerah, yang terdeteksi bermain di kawasan Gunung Botak. Saya harap kepada petugas yang mengetahui hal itu, segera laporkan kepada saya,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kajati Maluku turut didampingi oleh Asisten Intelijen Rajendra Darmalinga Wiritanaya, S.H., M.H., Kasi I Bidang Intelijen Fernando E.F. Partahi, S.H., M.H., serta Kasi III Bidang Intelijen Aizit P. Latuconsina, S.H., M.H.