Kajati Maluku Hadiri Pengalihan Pengelolaan RUPBASAN Tahap II dari Kemenimipas ke Kejaksaan RI

Ambon – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, S.H., M.H., menghadiri kegiatan pengalihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) tahap II dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas) kepada Kejaksaan Republik Indonesia. Kegiatan ini diikuti secara virtual melalui Zoom Meeting dari ruang Vicon Kejati Maluku, Selasa (22/07/2025).

Pengalihan ini merupakan tonggak sejarah baru dalam penegakan hukum di Indonesia. Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menerima pengalihan pengelolaan tahap kedua atas 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) dari Kemenimipas.

Kesepakatan bersejarah tersebut ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Pengalihan ini bertujuan untuk memperkuat sistem penegakan hukum yang lebih transparan, tertib, dan terintegrasi dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana atau benda sitaan dan barang rampasan.

Sekretaris Jenderal Kemenimipas, Asep Kurnia, dalam laporannya menyampaikan beberapa poin penting terkait pengalihan ini. Di antaranya adalah penugasan 709 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bertugas di Rupbasan tahap kedua, serta penggunaan bersama bangunan perkantoran dan gudang Rupbasan sesuai kebutuhan. Finalisasi pengalihan SDM, perlengkapan, aset, anggaran, dan dokumen secara keseluruhan ditargetkan paling lambat pada 5 November 2025.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar pengalihan kewenangan administratif, melainkan bagian krusial dari strategi pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional.

> “Langkah ini bukan sekadar pengalihan kewenangan administratif, melainkan bagian krusial dari strategi pemerintah yang lebih luas untuk memperkuat sistem peradilan pidana nasional,” ujar Agus Andrianto. Ia berharap transfer ini meningkatkan efektivitas dan optimalisasi pemulihan aset negara.

Sementara itu, Jaksa Agung ST. Burhanuddin dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kemenimipas dan Kementerian Hukum atas kerja sama intensif selama proses pengalihan. Ia menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari transformasi strategis, mencakup seluruh aspek pengelolaan Rupbasan secara menyeluruh—mulai dari SDM, peralatan, aset, dokumen hingga anggaran.

> “Pengalihan ini bukan sekadar proses administratif biasa, melainkan titik tolak transformasi penegakan hukum yang lebih integratif, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif,” tegas Jaksa Agung

Jaksa Agung menambahkan, pengelolaan barang sitaan dan barang rampasan oleh Kejaksaan RI merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum. Kejaksaan akan memastikan bahwa setiap benda sitaan dikelola secara profesional, mulai dari penyimpanan hingga pemanfaatannya untuk kepentingan hukum dan negara.

> “Bergabungnya para pegawai Rupbasan ke dalam lingkungan Kejaksaan bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi bagian dari transformasi kelembagaan dalam mendukung penguatan fungsi manajemen aset negara,” lanjutnya.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyematan tanda pangkat Kejaksaan RI secara simbolis kepada para pegawai Rupbasan yang telah memilih bergabung dalam Korps Adhyaksa. Jaksa Agung mengajak para pegawai baru untuk berkontribusi aktif membangun budaya kerja yang berintegritas serta memperkuat profesionalisme dalam pengelolaan barang sitaan negara.

Pengalihan tahap II ini merupakan bagian dari rencana besar menuju target penyelesaian penuh pengambilalihan Rupbasan yang direncanakan tuntas pada 1 November 2025, sesuai amanat regulasi.

Menutup sambutannya, Jaksa Agung menekankan pentingnya kolaborasi antara Kejaksaan RI dan Kemenimipas dalam masa transisi. Beberapa Rupbasan saat ini masih digunakan bersama sebagai bentuk solusi sementara untuk memastikan keberlangsungan pelayanan publik.

> “Mari kita jadikan tantangan ini sebagai peluang untuk membuktikan bahwa sinergi antar lembaga dapat menjadi kekuatan dalam mewujudkan pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan, demi kepentingan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan hukum di Indonesia,” tutup Jaksa Agung.

Untuk diketahui, jumlah total RUPBASAN yang dialihkan pengelolaannya kepada Kejaksaan RI dalam tahap ini mencapai 59 unit, dan 24 Rupbasan lainnya digunakan bersama antara Kejaksaan dan Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan. Daftar pegawai yang telah menerima penugasan di Rupbasan tersebut sebanyak 709 orang.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt. Wakil Jaksa Agung Dr. Asep N. Mulyana, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Sekretaris Jenderal Kemenimipas, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pemulihan Aset, serta jajaran pimpinan tinggi dari kedua institusi.

Sementara secara virtual di Kejati Maluku, acara juga dihadiri oleh Asisten Pembinaan Cumondo Trisno, S.H., Plt. Kajari Seram Bagian Barat Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., Kajari Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., Kajari MBD Hery Somantri, S.H., M.H., dan Kajari Kepulauan Aru Sumanggar Siagian, S.H., M.H.

Turut hadir pula pejabat utama Kejati Maluku yang dijadwalkan dilantik pada Rabu (23/7), yaitu Abdullah Noer Deny, S.H., M.H. (Wakajati Maluku), Agustinus Baka Tangdililing, S.H., M.H. (Aspidsus), Riki Septa Tarigan, S.H., M.Hum. (Kajari Ambon), Alexander Zaldi, S.H., M.H. (Kajari Tual), Hebert Pesta Hutapea, S.H., M.H. (Kajari Maluku Tengah), Adi Imanuel Palebangan, S.H., M.H. (Kajari KKT), dan I Ketut Sudiarta, S.H., M.H. (Kajari SBT).