Danramil 01/Bengkalis Menghadiri Focus Group Discussion Standar Pelayanan Publik Pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kab.Bengkalis 2025

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso menghadiri Focus Group Discussion Standar Pelayanan Publik Pada Pelayanan Statistik Terpadu BPS Kabupaten Bengkalis 2025 bertempat di ruang rapat kantor Bupati Bengkalis Jalan A. Yani Kel. Bengkalis Kota Kab. Bengkalis. Kamis (15/5/2025).

Hadir dalam kegiatan tersebut

1. Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM diwakili oleh Danramil 01/Bengkalis Kapten Arm Yogi Sudarso
2. Bupati Bengkalis diwakili Staf Alhi Johan Syafri
3. Kapolres Bengkalis diwakili KBO Lantas Bengkalis Adeli
4. Ketua Baznas Bengkalis Ismail
5. Kepala BPS Bengkalis Heri Mulyadi
6. DPPKB Mirza
7. DPMPBP Bella Romandha
8. RRI Muh. Fiza
9. Kemenag Nilawati
10. Ketua PWI Bengkalis Adi Putra
11. Mahasiswa Polbeng
12. Perwakilan Desa
13. Bappeda Bengkalis Rinto
14. DISPERSIP Rony
15. DPPPA Kab. Bengkalis Ediyanto
16. Diskominfo Azmar
17. Diskes Recky
18. Satpol PP Yeni
19. Damkar Heri Sandra
20. Kades Air Putih Syaifuddin
21. Mahasiswa STAIN Bengkalis
22. Dan tamu undangan lainnya.

Sambutan Bupati Bengkalis diwakili Staf Ahli Johan Syafri sebagai berikut :

a. Atas nama pemerintah Kabupaten Bengkalis, kami memberikan apresiasi kepada BPS Kabupaten Bengkalis, sekaligus menyambut baik dengan dilaksanakannya FGD ini, sebagai media untuk kita berdiskusi sekaligus menerima masukan-masukan yang bersifat konstruktuf dari berbagai pihak, terkait penyusunan rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS. Agar kedepannya, BPS mampu menyediakan pelayanan yang lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan statistik. Karena sebagai salah satu instutisi penyedia layanan statistik publik, BPS juga memiliki tanggung jawab untuk terus berinovasi dalam menghadirkan layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel serta responsiv kepada masyarakat.

b. Sebagaimana kita ketahui, undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik pasal 22 telah mengamanatkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan. Karena standar pelayanan merupakan tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Apalagi, pemberian layanan publik yang cepat, mudah, dan tepat itu merupakan muara dari yang namanya reformasi birokrasi.

c. Dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu BPS yang diselenggarakan melalui FGD ini kami mengajak semua pihak, baik itu masyarakat, akademisi, media massa, lsm dan pihak-pihak terkait lainnya, mari bersama-sama kita berdiskusi dan memberikan masukan yang konstruktif kepada BPS, agar layanan BPS Kabupaten Bengkalis nantinya menjadi semakin mudah, cepat, terjangkau, dan berkualitas. Terutama dalam memudahkan masyarakat untuk mengakses data, sebagai salah satu bentuk kontribusi BPS dalam penyebarluasan data-data strategis yang dapat dipakai sebagai dasar pembangunan kabupaten bengkalis kedepannya.

d. Khusus kepada BPS kabupaten Bengkalis kami juga berpesan, agar dalam menyusun rancangan standar pelayanan statistik terpadu bps nantinya, prinsip-prinsip pelayanan publik serta komponen standar pelayanan publik jangan pernah terlewati, namun harus di penuhi. dimana standar pelayanan publik itu antara lain (dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, sarana prasarana/fasilitas, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, pengaduan, saran, dan masukan, jumlah pelaksana, jaminan pelayanan/keamanan, dan evaluasi kerja, atau sekurang-kurangnya meliputi pelaksana layanan, pengelola pengaduan, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, dan pelayanan konsultasi.

e. Pemerintah kabupaten bengkalis, tentunya akan terus memberikan perhatian, serta dukungan kepada BPS dalam menyusun serta menjalankan standar pelayanan statistik terpadu BPS ini, sebagai komitmen dan wujud perhatian kita dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat; mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; memperpendek proses pelayanan; mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau; serta memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan statistik.

f. Alhamdulillah, selama ini BPS kabupaten Bengkalis juga telah memiliki beberapa program yang bertujuan untuk meningkatkan literasi statistik, seperti pembinaan statistik sektoral dengan target organisasi perangkat daerah dan program desa cinta statistik atau biasa dikenal dengan desa cantik. sebagai salah satu program yang dilaksanakan oleh bps kabupaten bengkalis untuk meningkatkan literasi dan pemahaman statistik di tingkat desa, agar pemerintah desa mampu memanfaatkan data secara optimal untuk perencanaan dan pengambilan keputusan yang lebih baik. kedepannya, kami berharap, pelayanan seperti ini dapat terus ditingkatkan, terutama dalam konteks digitalisasi dan peningkatan aksesibilitas layanan.

Sumber : Pen-Dim 0303/Bengkalis

Editor    : Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com