Pesisirnasional.com|Bengkalis – Pasiter Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf Erli Menghadiri Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Pembalakan Liar / Ilegal Logging oleh Polres Bengkalis bertempat di Aula Tantya Sudirajati Polres Bengkalis jalan Pertanian Desa Senggoro Kec.Bengkalis Kab.Bengkalis. Jum’at pukul 10.30 Wib, (12/12/2025).

Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut Pasi Teritorial Kodim 0303/Bengkalis Kapten Inf. Erli.
Kapolres Bengkalis, AKBP Budi Setiawan S.I.K.,M.I.K. Anggota DPRD Kab. Bengkalis , Rindra Wardana. Kasat Reskrim polres Bengkalis, Iptu Yohn Mabel,S.I.K.,M.H. Danpos AL Bengkalis diwakili Serda M.Slamet. Kantor Tipidter Sat Reskrim polres Bengkalis, IPDA Fachri M. Mursyid,S.Tr.K*l dan tamu undangan sebanyak ± 25 orang.

Dasar laporan surat sebagai berikut :
– LAPORAN POLISI NOMOR : LP / A / 15 / XII / 2025 / SPKT.SATRESKRIM / POLRESBENGKALIS / POLDA RIAU, tanggal 10 Desember 2025;
– SURAT PERINTAH PENYIDIKAN NOMOR : SP. SIDIK/ 311 / XII / RES.5.6./ 2025/ RESKRIM, tanggal 10 Desember 2025;
– SURAT PERINTAH TUGAS NOMOR : SP.GAS / 310 / XII / Res 5.6. / 2025 / Reskrim tanggal 10 Desember 2025;
– SURAT PERINTAH PENYITAAN NOMOR : SP. SITA/ 112 / XII / RES.5.6. / 2025 / RESKRIM, tanggal 10 Desember 2025.
Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) sebagai berikut :
Pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 01.30 wib di Air Raja Desa tanjung leban kec. Bandar laksamana kab bengkalis dengan titik koordinat 1°24′ 3″ N, 101°41’33” E.
Sementara itu tersangka atas nama :
– UDIN SARINO Bin JAMIL
– GHAZALI Alias IJAL Bin ABDUL HALIM (Alm)
– FAJAR ADENI Bin WARSITO (Alm)

Adapun barang bukti sebagai berikut :
– 10 (sepuluh) Kubik Olahan Kayu Meranti.
– 1 (satu) Unit Chainsaw Merk PRO 1 Berwarna Orange Bertuliskan TECOMEG HIGH QUALITY.
– 1 (satu) Unit Chainsaw Merk PRO 1 Berwarna orange.
– 1 (satu) Unit Chainsaw Merk STHIL GASOLINE CHAINSAW TURBO Berwarna Orange Putih.
– 1 ( satu ) Buah Parang Berwarna Coklat Tua.
– 1 ( satu ) Buah Parang Berwarna Coklat Muda.
– 1 ( satu ) Buah Tali Sintetis Berwarna Hijau.


Kronologis kejadian perkara sebagai berikut :
Pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025, Unit Tipidter Polres Bengkalis mendapat informsi bahwa ada kegiatan “Pembalakan Liar / Illegal Logging” Di dusun air raja Desa Tanjung Leban Kec.Bandar laksamana, Kasat Reskrim IPTU YOHN MABEL, S.Tr.K., S.I.K., M.H memimpin langsung Tim Unit Tipidter Polres Bengkalis untuk melakuakan Penyelidikan dan pengungkapan Pembalakan Liar / Illegal Logging Di dusun air raja Desa Tanjung Leban Kec.Bandar laksamana, dan pada hari selasa tanggal 9 Desember 2025 Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Tipidter Sat reskrim Polres Bengkalis, melakukan penyelidikan di dusun air raja desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksamana, menurut Informasi yang di terima bahwa banyak Mobil Truck keluar masuk pada malam hari ke dusun air raja desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksamana dengan membawa kayu dari hutan, Kasat Reskrim Polres Bengkalis bersama unit Tipidter Sat Reskrim Polres bengkalis melakukan konsulidasi, pada hari rabu tanggal 10 Desember 2025 sekira pukul 00.30 Wib Kasat Reskrim bersama Tim bergerak ke arah hutan dusun air raja desa Tanjung Leban Kec.Bandar Laksamana, untuk jarak tempuh kedalam hutan tersebut sekira 7 KM bahwa sekeliling hutan tersebut sudah gundul karena ulah orang tidak bertanggung jawab, dan sekira Pukul 01:30 Wib personil Unit Tipidter Polres Bengkalis mencurigai satu pondok kayu yang mana di sekitar pondok tersebut ada kayu yang sudah menjadi kayu olahan seperti papan dan broti yang siap di jual dan ada juga alat alat untuk memotong kayu seperti Chainsaw, Kasat reskrim dan Tim langsung melakukan penggerebekan di satu pondok yang di curigai tersebut, bahwa ada 3 orang laki- laki yang sedang istirahat di dalam pondok tersebut, 3 orang laki-laki tersebut mengakui bernama saudara Udin, Rozali, dan Fajar, mereka mengakui bahwa mereka yang melakukan penebangan pohon tersebut, dan mereka di perintah oleh saudara Putra yang bertempat tinggal di Kec. Bandar Laksamana, mereka di gaji oleh saudara Putra per ton kayu yang sudah di olah, dengan jumlah Rp.1.000.000 / Ton (Satu juta rupiah), atas kejadian tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis dan Tim mengamankan 3 orang diduga pelaku ke kantor Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut.
Persangkaan pasal sebagai berikut :
Pasal 12 huruf d dan / atau pasal 12 huruf e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf a dan b Jo pasal 84 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pukul 11.20 Wib Kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (3K3-DOD)
Sumber : Pen-Dim 0303/Bengkalis
Editor : Media 3K3 Group/Pesisirnasional.com

