KOMISI III DPRD DUMAI MINTA APH TIDAK TUTUP MATA

Aparat Penegak Hukum (APH) diminta tidak tutup mata terkait dugaan penggunaan Galian C tanah timbun ilegal untuk kepentingan perluasan kawasan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai. Selain melanggar aturan, pihak perusahaan terindikasi ikut terlibat dalam pengrusakan lingkungan.

KETUA Komisi III DPRD Kota Dumai, H Hasrizal menegaskan jika penimbunan kawasan perusahaan PT Sari Dumai Oleo (SDO), PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Sumber Tani Agung (STA) serta perusahaan lainnya di Sungai Sembilan terbukti menggunakan Galian C tanah timbun ilegal, maka hal itu sangat disesalkan. Seharusnya perusahaan yang menanamkan investasinya di Dumai tunduk dan taat terhadap aturan. Apalagi ini menyangkut persoalan lingkungan yang bisa menjadi isu internasional.

“ Kita minta APH (Aparat Penegak Hukum,red) tidak tutup mata. Mereka (pengusaha) bisa dijerat dengan UU Lingkungan atau dipidanakan karena diduga membeli tanah timbun tak berizin. Komisi III DPRD Dumai akan membuat surat secara resmi,” tegas H Hasrizal yang juga Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Dumai ini kepada kupasberita.com, Kamis (02/03/23) tadi pagi.

Hasrizal memaparkan, sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan dapat dipidana. Mengacu pada pasal 480 KUHP, ancaman hukuman bagi penadah itu bisa 4 tahun kurungan penjara.

“ Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Artinya, pihak pembeli termasuk kategori penadah barang ilegal,” jelas H Hasrizal.

Lebih lanjut disampaikan Hasrizal, pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

“ Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba itu bisa menjerat pelaku penambangan tanpa izin resmi. Sepanjang aktivitas penambangan itu tidak memiliki izin resmi, maka itu ilegal,” pungkasnya.

Komisi III DPRD Kota Dumai, ditegaskan Hasrizal juga akan mengagendakan pemanggilan perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat dalam penggunaan tanah timbun ilegal untuk kepentingan perluasan kawasan perusahaan. Diantaranya PT Sari Dumai Oleo, PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Sumber Tani Agung (STA) dan lainnya.

“ Kita akan agendakan hearing dan panggil pihak perusahaan itu. Ini tidak boleh dibiarkan, siapapun yang berinvestasi di Dumai wajib tunduk terhadap aturan dan perundang-undangan. Kalau terbukti, kita minta Dinas Lingkungan Hidup dan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti,” ungkap H Hasrizal.

Terkait dalih perusahaan yang mengaku izinnya sedang berproses, ditegaskan H Hasrizal itu tidak bisa dijadikan sebagai alasan pembenaran.

“ Kalau masih berproses, artinya sama saja dengan belum ada izin. Hukum itu pasti, bukan retorika,” beber Hasrizal.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah perusahaan di Dumai dikabarkan menggunakan Galian C ilegal untuk menimbun kawasannya. Hal itu sudah berlangsung lama dan dilakukan secara terbuka. Ironisnya, hinggi kini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Padahal kegiatan itu telah mengangkangi aturan yang ada.

Berdasarkan informasi di lapangan, pengangkutan Galian C tanah timbun itu tidak hanya untuk kepentingan perluasan kawasan PT Sari Dumai Oleo (SDO) saja. Pengangkutan tanah timbun melalui jalur darat informasinya juga untuk kepentingan perusahaan PT Energi Unggul Persada (EUP), PT Sumber Tani Agung (STA) dan lainnya.

Tanah timbun ilegal diangkut menggunakan dump truk dan belakangan juga dilakukan melalui laut dengan menggunakan tongkang. Dampak dari pengambilan tanah timbun tanpa izin ini, tidak hanya merusak lingkungan, namun juga berpotensi terhadap kerugian keuangan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.

Kerusakan lingkungan akibat kecerobohan para oknum yang tidak bertanggungjawab itu terjadi di tiga kelurahan yang berada di sekitar kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK). Masing-masingnya, Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Jalan Garuda Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur dan Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Pengerukan tanah timbun di tiga lokasi tersebut menggunakan alat berat (escavator).

Adapun titik koordinat lokasi penggalian tanah timbun di Jalan garuda Bukit Nenas yakni Kecamatan Bukit Kapur adalah 1, 31’53” – 101, 23’ 15”. Sedangkan titik kordinat lokasi di Jalan Tuanku Tambusai Bukit Timah Kecamatan Dumai Selatan adalah 1. 37’ 17” – 101, 23’ 31”.Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Pekanbaru menyebutkan tumpang susun titik kordinat geografis tersebut berada dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sementara Humas Apical Group, Kamero Bangun saat dihubungi media pekan lalu menyebutkan seluruh investasi yang ditanam tujuannya bukan sebatas untuk kepentingan perusahaan. Namun juga untuk kepentingan agenda pembangunan Dumai kedepan.

Selain itu menyangkut legalitas tanah timbun yang dipersoalkan, sebenarnya menurut Kamero Bangun menjadi kewajiban pihak penyedia. Namun itu mungkin butuh waktu dan dan sedang berproses.

“ Perizinan sedang berproses. Garis besarnya, semua ini untuk kepentingan daerah. Untuk pembangunan Dumai kedepannya. Kita berharap semuanya bisa berpikir secara positif,” ujar Kamero Bangun, Rabu pekan lalu.

Sedangkan Manager Humas PT Energi Unggul Persada, Reki mengaku bahwa sumber tanah timbun yang mereka gunakan berasal dari quary milik sendiri. Terkait masalah perizinan, menurutnya sedang berproses.

“ Kita sedang berproses izin SIPB dan kita menggunakan quary sendiri. Terimakasih,” ujar Reki singkat melalui pesan Whatsapp yang diterima redaksi, Minggu (26/02/23) sore.(***)

Penulis
: Faisal Sikumbang