Polisi Tangkap Pelaku Jual Beli Kartu Vaksin Palsu di Pondok Gede Bekasi

PesisirNasional.com – Aparat Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, mengungkap kasus pemalsuan kartu vaksin Covid 19. Satu orang berinisial DH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perbuatannya tersebut.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Puji Hardi mengatakan tersangka tersangka diamankan petugas di kediamannya di Jalan Pos Tiga RT 3 RW 5, Kelurahan Jatimurni, Pondok Melati pada Jumat (17/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Ia menuturkan, polisi menggerebek tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi jual beli kartu vaksi Covid 19 palsu di lokasi kejadian. Polisi lalu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.

“Informasi benar, pada saat itu tersangka sedang memberikan kartu vaksin palsu kepada warga,” kata Puji dalam keterangannya, Selasa (21/9).

Tersangka DH segera diamankan untuk dibawa ke Mapolsek Pondok Gede. Barang bukti yang diamankan delapan buah kartu vaksin palsu berbentuk ID Card dan Kertas PVC 15 Lembar, 2 buah Laptop, Printer dan alat pemotong kertas dan setrika.

“Tersangka mengenakan tarif Rp 50 ribu untuk orang yang belum disuntik vaksin dan belum memiliki sertifikat vaksin,” kata Puji.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ancamannya enam tahun penjara. [ray]

Sumber: Merdeka