Foto Insert : M Arifsyah Matondang, S.H., M.H.
Pesisirnasional.com|Jakarta – Walikota Bekasi di laporkan oleh PEKAT kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena Wali kota Bekasi Tri Adianto membuat Keputusan Nomor: 800 1.3. 3/Kep .207 -BKPSDM/IX/2025 tanggal 2 September 2025, demikian disampaikan Pratisi Hukum M Arifsyah Matondang, S.H., M.H. saat menyampaikan kepada media ini, Rabu (01/10/2025).
Dalam surat keputusan tersebut Wali kota Bekasi di duga melakukan nepotisme Dengan memberikan jabatan strategis kepada adik kandung dan adik ipar nya an. drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM dan suaminya Muhammad Solikin S.SIT. M.M.
Menanggapi Hal tersebut M Arifsyah Matondang, S.H., M.H. yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (DPN GN-PK), menerangkan bahwa ciri-ciri Nepotisme itu setidaknya ada 4 yaitu :
1. Mementingkan Kekeluargaan: Memberikan jabatan, pangkat, atau keuntungan kepada anggota keluarga atau teman dekat.
2. Tidak Berdasar Kualifikasi: Pilihan didasarkan pada hubungan personal, bukan pada kemampuan, prestasi, atau kompetensi.
3. Merugikan Kepentingan Umum: Mengorbankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara demi keuntungan pribadi atau kelompoknya.
4. Melawan Hukum: Di Indonesia, tindakan nepotisme oleh Penyelenggara Negara merupakan perbuatan melawan hukum dan dapat dipidana.
Menurut M Arifsyah Matondang, S.H., M.H., Selama Walikota Bekasi yang mengangkat Adik dan Iparnya tidak memenuhi ciri-ciri tersebut di atas itu bukan nepotisme, artinya Adik dan Iparnya memenuhi kualitas dan kualifikasi untuk menduduki jabatan tersebut, jadi jangan mentang-mentang ada hubungan darah dan keluarga itu nepotisme, karena adik dan Iparnya juga punya hak yang sama seperti ASN lainnya, yaitu hak warga negara sama di hadapan hukum dan pemerintahan.
Prinsip ini dikenal sebagai equality before the law, yang ditegaskan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 dan mengandung makna bahwa setiap warga negara diperlakukan sama dan tidak boleh didiskriminasi, baik dalam sistem hukum maupun dalam pelaksanaan pemerintahan dan ipertegas pada Pasal 28D ayat 3 UUD 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Dimana setiap warga negara berhak untuk diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan, yang didasarkan pada kompetensi dan kinerja tanpa diskriminasi. Jadi kalau kedua Keluarga Walikota tersebut berkompeten lalu kita menghalangi karier mereka karena adik walikota itu Dzolim namanya.
Dikabinet KIM ada Keponakan Presiden yang menjadi wakil Menteri keuangan yaitu Thomas AM Djiwandono, apakah ini nepotisme ? tidak juga terbukti yang bersangkutan mempunyai kualitas dan kualifikasi untuk jabatan tersebut.
Masih menirut M Arifsyah Matondang, S.H., M.H. mengenai drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, MM., merupakan dokter hewan ditunjuk sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, selama penunjukan yang bersangkutan tidak memenuhi 4 ciri-ciri Nepotisme, ya sah-sah saja buktinya Presiden menunjuk Menteri Kesehatan yang bukan Dokter atau dari kalangan Kesehatan justru orang yang mempunyai latar belakang bisnis, dan ternyata Mentri Kesehatan RI ditunjuk 2 kali jadi Menteri Kesehatan oleh Presiden yang berbeda yaitu oleh Presiden ke-7 Joko Widodo dan Presiden ke-8 Prabowo Subianto, seorang Presiden maupun kepala daerah menunjuk orang-orang yang membatunya untuk mewujutkan program kerjanya, hal ini hanya dapat diwujudkan oleh orang-orang dekatnya dan mengerti program kerjanya, dan Tugas kepala dinas kesehatan adalah memimpin, mengoordinasikan, membina, dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan sesuai dengan kebijakan daerah, serta mengawasi pelaksanaan program-program Kesehatan.
” Bila Walikota Bekasi menunjuk keluarganya memenuhi ciri-ciri nepotisme diatas, baru dapat dikatakan ada nepotisme, ” ungkap M Arifsyah Matondang, S.H., M.H.
Sumber : Rilis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com