Mon. Oct 14th, 2024

MERANTI (pesisirnasional.com)- Pihak Reskrim Polsek Merbau kembali berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian kabel di Lokasi MSJ 12 PT EMP Malacca Strait SA Desa Bagan Melibur, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Ahad (18/4/2021) sekitar pukul 22.00 Wib dan pukul 23.00 Wib.

Demikian disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKPB Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Merbau, IPTU Sahrudin Pangaribuan SH kepada media ini. Dikatakannya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 08 / IV / 2021 / SPK SEK. MERBAU / RES. KEP. MERANTI / POLDA RIAU, tanggal 17 April 2021.

“Kedua terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial SR (21) dan AZ (36) yang merupakan warga jalan S Parman Kelurahan Teluk Belitung. Sementara 2 orang terduga pelaku yang lainnya berinisial YS dan JG berhasil melarikan diri,” jelas Kapolsek Merbau kepada media ini, Senin (19/4/2021).

Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 sekitar pukul 08.00 Wib pelapor berangkat dari Pos 9 PT. EMP untuk melaksanakan patroli dengan menggunakan sepeda motor Verza di seputaran Lokasi PT. EMP, kemudian pukul 09.30 Wib tepatnya di Lokasi MSJ 12 pelapor menemukan adanya gangguan Travo listrik yang telah terbuka dan lempengan tembaga didalam travo tersebut sudah tidak ada. Selanjutnya pelapor kembali ke Pos 9 untuk melaporkan kejadian kepada temannya dan mengecek kembali secara bersama Travo listrik di Lokasi MSJ 12 tersebut.

“Kemudian mereka melakukan pengecekan di seputaran Lokasi yang berjarak sekitar 25 meter dari lokasi Travo yang terbongkar dan ditemukan adanya 3 buah Lempengan tembaga dan 1 buah gulungan tembaga. Selanjutnya pihak EMP mengamankan Barang Bukti (BB) yang sudah dibongkar oleh pelaku. Atas kejadian itu, pihak PT. EMP mengalami kerugian sebesar Rp. 110.000.000,-,” beber IPTU Sahrudin Pangaribuan.

Orang nomor satu dijajaran Mapolsek Merbau itu menuturkan, kronologis penangkapan bermula pada hari Minggu tanggal 18 April 2021 sekitar pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPTU Benny A Siregar SH MH mendapat informasi bahwa para pelaku pencurian di Lokasi MSJ 12 PT. EMP sedang berada di jalan S. Parman Teluk Belitung. Lalu tim gabungan Resintel Polsek Merbau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim itu melakukan penyelidikan dan dengan cepat mengamankan terduga berinisial SR (21) di jalan S. Parman Teluk Belitung.

Setelah diamankan terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian di Lokasi MSJ 12 PT. EMP bersama dengan terduga AZ (36), YS (DPO), dan JG (DPO). Kemudian pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AZ (36) dirumahnya jalan S. Parman Teluk Belitung tanpa perlawanan. Selanjutnya tim gabungan meneruskan pencarian terduga pelaku YS dan JG dirumahnya namun kedua terduga tersebut tidak berada dirumah.

“Saat ini kedua terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa 3 buah lempengan tembaga, 1 buah gulungan tembaga, 6 buah besi kedudukan Travo, 5 buah kunci spana, 2 buah parang panjang, 1 buah gunting pemotong besi, 1 pasang sandal jepit berwarna merah merk levis, 1 utas tali tambang, dan 1 buah pipa besi berhasil diamankan serta dibawa ke Polsek Merbau untuk proses lebih lanjut. Sampai saat ini tim gabungan Resintel masih melakukan pencarian terhadap kedua DPO tersebut, dan pasal yang dipersangkakan terhadap terduga pelaku yakni Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUH Pidana,” ungkap Kapolsek Merbau.(Andi)

By Andi