MERANTI (pesisirnasional.com)- Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat berhasil meringkus seorang pelaku pencurian saat berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti pada Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 22.00 Wib.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, SIK melalui Kapolsek Tebiing Tinggi Barat, IPTU AGD Simamora SH MH kepada media ini. Dijelaskannya, berdasarkan laporan Polisi nomor : LP / 15 / IX / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 01 September 2020, dengan pasal 363 Ayat (1) Ke 4 Jo 65 Ayat (1) KUH Pidana. Dimana telah terjadi kasus pencurian pada Jum’at, 21 Agustus 2020 kemarin di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau.
Korban atas nama Muhammad Mufti (36) warga Desa Semukut telah kehilangan beberapa barang mesin miliknya dengan mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tebing Tinggi Barat. Setelah kita lakukan penyelidikan dikantongi satu nama terduga pelaku berinisial SAF yang juga merupakan warga Desa Semukut, beber Kapolsek.
Lebih lanjut orang nomor satu di jajaran Mapolsek Tebing Tinggi Barat itu menuturkan, kronologis kejadian bermula pada saat korban baru bangun tidur, korban diberitahu oleh istrinya yakni Desi Marani bahwa mesin cucian motor yang di letakkan di teras depan warung milik korban sudah tidak ada. Lalu korban langsung mengecek mesin cucian motor tersebut dan benar mesin cucian itu sudah hilang.
Dijelaskannya, setelah ditelusuri dan dilakukan penyelidikan dilapangan oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Barat bahwa pada Selasa tanggal 01 September 2020 sekitar pukul 22.00 Wib diketahui keberadaan pelaku pencurian tersebut dan berhasil ditangkap saat berada di Dusun Kampung Balak Desa Tanjung Peranap Kecamatan Tebingtinggi Barat.
Selanjutnya terduga pelaku menunjukkan tempat menyimpan barang hasil curian yakni di rumahnya yang berada di Desa Semukut Kecamatan Pulau Merbau dan langsung dilakukan penggeledahan serta ditemukan barang bukti hasil curian tersebut, tutur Kapolsek IPTU AGD Simamora.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yakni, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-20 warna merah, 1 buah Mesin Cuci motor merk Sanchin type SCN-30 warna merah, 1 buah layar monitor merk LG warna hitam, 1 buah layar monitor merk ACER warna hitam, 1 buah CPU merk SIM-V, 1 buah Ampli merk GNG dan 1 buah Stabilizer merk SUNSONIC, terang Kapolsek Tebing Tinggi Barat.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti tersebut sudah kita amankan di Mapolsek Tebing Tinggi Barat guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ungkap Kapolsek.(Andi)