Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, S.E., M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti Oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis Jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Selasa pukul 09.30 Wib, (17/12/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut,
1. Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, S.E., M.M diwakili Pasi Intel Lettu Inf Agus Dani
2. Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos.M.MP. diwakili Plt Staf Ahli Bupati H. Khairi Fahrizal
3. Kapolres Bengkalis A.K.B.P Setiyo Bimo Anggoro diwakili Wakapolres Bengkalis Kompol Faris Nur Sanjaya, S.H,S.IK, M.H.
4. Kajari Bengkalis Odit Sri Megonondo
5. Kalapas Bengakalis diwakili HM. Siregar
6. Ketua PN Bengkalis diwakili
8. Kasidatun Pegi
9. Kasipidsus H. Munte
10. Dinas Kesehatan diwakili Irwandi
11. Para Kasi, Kasubsi, Jaksa Fungsional serta seluruh Staf Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Sambutan Kajari Bengkalis Odit Sri Megonondo sebagai berikut :
Selasa tanggal 17 Desember tahun 2024 saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis beserta para Kasi, Kasubsi dan staf Kejaksaan Negeri Bengkalis mengajak bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian untuk bersama-sama berpartisipasi dalam acara pemusnahan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai salah satu bentuk upaya kita dalam menciptakan Bengkalis yang aman nyaman, damai dan tertib dari segala bentuk pelanggaran hukum, ancaman-ancaman yang dapat menimbulkan suatu tindak pidana dan disabilitas keamanan di suatu wilayah baik pengaruh yang datang dari luar ataupun wilayah Bengkalis.
Dengan memusnahkan barang bukti tersebut kita akan memberikan pesan yang kuat kepada para pelaku kejahatan bahwa negara tidak akan mentoleransi tindakan kriminal dan akan bertindak tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum. Ini adalah bagian dari upaya bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh Masyarakat khususnya masyarakat Bengkalis, di mana hukum berlaku adil dan setiap orang dapat hidup damai dan tentram.
Kabupaten Bengkalis merupakan salah satu daerah perbatasan dengan negara Malaysia banyak sekali pintu masuk terjadinya kejahatan untuk dapat sampai ke kabupaten Bengkalis salah satunya peredaran narkotika, tindak pidana narkotika merupakan musuh bersama kita semua.
Pada pemerintahan yang baru saat ini tidak ada tulisan toleransi pada para pelaku tindak pidana narkotika dan juga telah mengamanatkan pemberantasan tindak pidana narkotika sampai tuntas.
Pemusnahan barang bukti narkotika merupakan wujud penanganan tindak pidana secara tuntas dengan demikian pemusnahan barang bukti bukan hanya sekedar tugas rutin tapi juga bagian dari komitmen kita untuk melindungi masyarakat dari ancaman kesehatan dan menjaga kedaulatan negara. Mari kita semua Bersatu padu untuk berperan aktif dan menjaga keamanan dan kesehatan di Bengkalis serta menyongsong masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.
Berdasarkan putusan Kejakasaan Negeri Bengkalis dengan memusnahkan barang bukti, dimusnahkan sebanyak 187 perkara dengan rincian jumlah barang bukti perkara narkotika 142 perkara terdiri dari sabu-sabu 1363,19 gram pil ekstasi 126 butir, jumlah barang bukti perkara Kamtibum sebanyak 27 perkara.
Pukul 10.45 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3 – Js).
Sumber : Pen-Dim 0303 Bengkalis
Editor : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com