Thu. Dec 12th, 2024

PESISIR NASIONAL.COM  PEKANBARU – Indonestion coruption wacht (  ICW ) Riau Ahmad Jony Marzainur SH apresiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atas kinereja korps Adiyaksa dalam menetapkan Yan Prana Jaya sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2014-2019.

Menurut ICW,  Penjeblosan penjara terhadap terduga adalah bagian dari proses penyidikan  terhadap dugaan tersangka untuk memudah kan kerja pengungkapan kasus dana bansos serta mengungkapkan siapa-siapa saja yang ikut terlibat dalam memakan uang rakyat ini.

Lanjut Joni, ICW mengimbau pihak kejati Riau penyelesaian kasus dana bansos ini benar-benar tuntas sampai ke akar-akarnya, sebagai efek jera terhadap pejabat-pejabat korup uang rakyat, dan ICW konsisten memberikan dukungan kepada Kajati Riau

Seperti diberitakan Media Koran.co Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ini langsung dijebloskan ke dalam penjara oleh penyidik. 

Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi membenarkannya. Dikatakan dia, penetapan tersangka ini merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan tim Pidsus. “Iya, kami menetapkan YP (Yan Prana Jaya, red) sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak,” ungkap Hilman Azazi. 

Menurut Hilman, penahanan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan pihaknya. Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. “Sudah ditahan di rutan (Rumah Tahanan Negara Kelas IA Pekanbaru,red) untuk 20 hari ke depan,” jelas Aspidsus Kejati Riau.

Pejabat esselon I di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebelumnya sebagai saksi dalam pengusutan dugaan korupsi anggaran rutin Bappeda Siak. Yang mana, perkara rasuah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Siak tahun 2014-2019 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, beberapa waktu lalu. 

Sebelumnya, Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan beberapa kali terhadap Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Sekdaprov itu dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai mantan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Siak selama hampir tiga jam. 

Pemeriksaan ini, merupakan yang kedua dilakukan jaksa penyelidik Pidsus untuk yang bersangkutan. Yang mana, sebelumnya Yan Prana turut diklarifikasi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak selama delapan jam, Senin (6/7). Hal itu, terkait perkara dugaan korupsi yang tengah diusut Korps Adhyaksa.(Riri)