Fri. Dec 6th, 2024

Jakarta- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumedana SH.,MH., Sosialisasikan Acara penerangan hukum bersama Karang Taruna Lebak Bulus dengan tema “Bahaya Narkotika dan Bijak Dalam Menggunakan Media Sosial”


Program Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung yang dilaksanakan Selasa kemarin (25/10/2022) di hadiri oleh para Pemuda, tokoh Agama, tokoh Masyarakat, Dewan Kota, ibu-ibu organisasi kemasyarakatan yang berjumlah sekitar 50 (lima puluh) audiensi.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana saat siaran pers (Nomor: PR – 1699/144/K.3/Kph.3/10/2022) menyampaikan ke awak media, narasumber dari Universitas Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN), yang bertujuan untuk mengedukasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat guna mengantisipasi penggunaan dan penyalahgunaan narkoba serta bijak dalam bermedia sosial di era transformasi digital.

Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana SH.MH ( Dok : Kejagung)

Dalam kesempatan tersebut, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa hampir tidak ada kampung atau lingkungan yang terbebas dari narkoba.

Maka dari itu, Karang Taruna menjadi garda terdepan yang diharapkan dapat mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya masing-masing.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung juga menyampaikan bahwa saat ini, seluruh informasi dari media sosial dapat diakses dengan mudah tanpa adanya filter dan tidak memenuhi etika jurnalistik.

Akibatnya, masyarakat menjadi lebih menyukai informasi yang diperolehnya dari media sosial, dan ini tentu membahayakan dan bisa menjadikan kita semua mudah menerima berita bohong (hoax) yang dapat menyesatkan masyarakat.

Lebih jauh, Kapuspenkum Kejaksaan Agung menekankan untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi tanpa mengetahui kebenarannya karena dapat berujung pada tindak pidana.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan bahwa tema acara ini sangat relevan dengan kondisi masyarakat Indonesia yang darurat narkoba dan media sosial.

Oleh karenanya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat untuk kenali hukum dan jauhi hukuman. (Hen)