MERANTI (pesisirnasional.com)- Satgas Covid- 19 Kabupaten Kepulauan Meranti sepakat mengikuti ketentuan perjalanan dalam negeri sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau, Syamsuar baru-baru ini.
Dengan demikian setiap calon penumpang kapal domestik baik keluar maupun memasuki wilayah Kepulauan Meranti akan diperketat. Pengetatan dengan pengawasan penuh mulai diberlakukan pada Rabu (14/7/2021) ini.
Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, yang diikuti oleh Sekda Kepulauan Meranti, dr H Kamsol beserta jajaran, Camat dan pejabat lainnya pada Selasa (13/7/2021) malam kemarin di hotel Indobaru Selatpanjang.
Terlihat dalam rapat itu juga dihadiri Komandan Posal Selatpanjang, Letda Laut Jerry Hendra, jajaran Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang diwakili Petugas Keselamatan Berlayar, Suharto dan komponen lainnya.
“Dari hasil rapat malam ini terdapat beberapa poin telah disepakati. Salah satunya memberlakukan ketentuan pengetatan peraturan bagi penumpang dalam Provinsi dan luar Provinsi yang keluar masuk Meranti,” terangnya.
Secara rinci, terhadap calon penumpang antar kabupaten kota di Riau yang keluar masuk Kepulauan Meranti diwajibkan melengkapi kartu atau sertifikat vaksinasi, minimal dosis pertama. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur.
Sedangkan untuk calon penumpang antar provinsi yang keluar masuk di Kepulauan Meranti, juga sama. Wajib mengantongi sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama. Bahkan menurut Eko, calon penumpang harus melengkapi surat keterangan negatif Rapid PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
“Aturan ini wajib, kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di seluruh pintu masuk. Terutama di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kita minta harus putar balik,” tegas Kapolres Meranti.
Begitu juga bagi penyedia transportasi umum, tim gabungan akan rutin melakukan pengecekan armada jelang keberangkatan.
“Kita minta penyedia tranportasi itu untuk mematuhi jarak aman penumpang, minimal 50 persen dari kapasitas kapal. Langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 yang diasumsikan akan bertambah jika tidak dilakukan pengetatan secara ekstra,” ungkapnya.
Dari data Satgas Covid-19 Kepulauan Meranti, beberapa hari belakangan jumlah sebaran warga yang terkonfirmasi kian mengalami peningkatan signifikan. Jika sebelumnya tidak lebih dari 30 kasus, dua hari terakhir naik menjadi dua kali lipat.
Seperti di sampaikan Juru Bicara Satgas Covid-19 Meranti, jumlah kasus aktif yang tersebar mencapai 64 kasus. Sementara jumlah total sebaran kumulatif sebanyak 1.135 kasus, sembuh 1.039 kasus, dan yang meninggal dunia tercatat 32 kasus.
“Dari total kasus aktif di Kepulauan Meranti dominan terjadi di wilayah Teluk Belitung, Kecamatan Merbau sebanyak 27 kasus. Seluruh pasien berasal dari karyawan sub kontraktor EMP. Untuk itu wilayah operasional tersebut kami tetapkan sebagai zona merah,” pungkasnya.(Andi)