Pekanbaru – Kepala Seksi Penindakan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menjadi Narasumber dalam program “Jaksa Menjawab” bersama Riau Televisi (RTV) dengan tema Tugas & Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau dalam Penanganan Perkara Koneksitas. Selasa ( 20/6/2023).
Program Jawab jaksa yang tayang di RTV (Riau televisi) tersebut di benarkan oleh kasi Penkum Kejati Riau BAMBANG HERIPURWANTO, SH., MH melalui siaran persnya (20/6/2023).
Kasi Penkum menjelasakan bawah dalam penyampaian nya Kepala Seksi Penindakan Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer merupakan suatu bidang pada Kejaksaan Republik Indonesia yang terbentuk berdasarkan Peraturan Preaiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia yang bertujuan untuk Meningkatkan Efektivitas dalam Pelaksanaan Koordinasi Teknis Penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan Penanganan Perkara Koneksitas.
Kemudian, Dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Penindakan Frengky Hasudungan Pasaribu, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Bidang Pidana Militer sendiri terdiri dari 3 bagian yakni ada bagian Penindakan, Penuntutan, dan Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi.
Selanjutnya, dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H menyampaikan bahwa Lingkup Bidang Pidana Militer yakni koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oditurat dan penanganan perkara koneksitas meliputi penyidikab perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidanh koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Novrika, S.H., M.H juga menyampaikan bahwa Perkara Koneksitas sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 89 Ayat (1) Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan Tindak Pidana yang dilakukan bersama- sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Selanjutnya, Dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H., M.H menyampaikan bahwa Proses Hukum Perkara Koneksitas diatur dalam Pasal 89 – Pasal 94 Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dimulai dari Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Peradilannya.
Kemudian, dalam penyampaiannya, Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi bidang Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Riau Zulfikar, S.H , M.H juga menyampaikan bahwa fungsi Bidang Pidana Militer antara sebagai perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Kasi Penkum menambahkan Kegiatan Jaksa Menjawab bersama Riau Televisi (RTV) berjalan aman, tertib dan lancar serta menrapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes). Tutup kasi penkum
Sumber kasi Penkum kejati Riau *sf