PesisirNasional.com – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman meminta kepada para legislator atau DPR dan perencana selaku pembuat Undang-undang haruslah memahami konstitusi sebelum merumuskan norma hukum, karena hal itu berdampak pada kualitasnya.
Demikian disampaikan Anwar saat menghadiri acara Bimbingan Teknis Penyusunan Hukum Himpunan Guru Hukum Tata Negara (APHTN HAN) Kelas IV yang digelar Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Senin (20/9) secara daring.
“Karena hasil penyusunannya bisa berdampak langsung pada kualitas produk legal yang dihasilkan,” kata Anwar seperti dikutip pada website MK, Selasa (21/9).
Hal itu, karena penyusunan rancangan undang-undang merupakan bagian penting dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan yang bersumber darinya. Rancangan dokumen hukum tidak hanya akan digunakan sebagai media yang memfasilitasi persiapan dan pembahasan pembentukan peraturan perundang- undangan.
Namun juga dapat menjadi bukti di kemudian hari ketika terjadi perbedaan penafsiran terhadap rumusan norma yang telah dibuat dan diberlakukan. Oleh sebab itu, ia meminta agar para legislator dan perencana ini memahami dengan seksama proses, mekanisme, dan aturan yang terkandung dalam tugas tersebut.
“Oleh karena itu, penyusun tidak hanya berkewajiban memenuhi target legislasi yang telah ditetapkan, tetapi juga harus memahami dengan baik konstitusi yang menjadi acuan dalam penyusunan undang-undang,” jelas Anwar.
Lebih lanjut, Anwar memaparkan tugas penyusunan peraturan perundang- undangan tersebut terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika undang-undang merupakan produk lembaga eksekutif dan legislatif yang secara inheren lahir dari sistem demokrasi mayoritas.
“Yang terpenting dari sebuah penyusunan undang-undang, menurut saya, adalah memenuhi prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, nilai-nilai ketuhanan dan persatuan, serta prinsip saling pengertian, pengertian, toleransi, sebagai nilai-nilai yang dituangkan dalam politik negara pancasila,” jelasnya.
Maka Mahkamah Konstitusi dalam kewenangannya menetapkan mekanisme untuk menentukan bahwa suatu undang-undang dibentuk sesuai dengan proses pembentukannya. Dengan demikian, penyusun undang-undang harus memahami penyusunan rancangan undang-undang yang baik, baik dari segi formil maupun materil maupun dari sisi substantif.
“Sehingga penyusunan legal drafting tersebut memiliki manfaat, kepastian, serta keadilan bagi seluruh rakyat,” kata Anwar. [bal]
Sumber: Merdeka