Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH (kanan), Khairul Umam Lc.M.E.Sy (Tengah), dan Sanusi SH MH (kiri).
Pesisirnasional.com|PEKANBARU – Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Pekanbaru dengan Nomor: 44/G/2023/PTUN.PBR Jumat tanggal 23 Februari 2024 atas penghentian Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Khairul Umam Lc.MESy.
Menyanggapi hal itu, Khairul Umam melalui Tim Kuasa Hukum Smartman Law Firm yang diketuai Dr Saut Maruli Tua Manik SHI SH MH menyampaikan penghargaan atas putusan PTUN.
“Dengan dikabulkannya permohonan klien kami tersebut, kami juga menilai bahwa Majelis Hakim sangat berkomitmen penuh dalam menegakkan prinsip negara hukum sebagaimana yang terkandung dalam konstitusi kita, serta untuk menjaga prinsip demokrasi yang sesungguhnya dalam penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia khususnya untuk Kabupaten Bengkalis dalam perkara ini. Hal ini tercermin dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam putusan a quo,” paparnya di Kantor Smartman Law Firm di Pekanbaru, Sabtu 24 Februari 2024.
Menurut Saut, polemik pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis yang dilakukan 37 orang anggota DPRD Bengkalis tentu memberikan dampak pada Kabupaten Bengkalis.
“Bagi Ketua DPRD yang diperbolehkan peraturan yaitu (Khairul Umam, Lc) tindakan tersebut memberikan batasan hukum, untuk mengakhiri polemik klien tersebut kami menempuh secara arif yaitu PTUN Pekanbaru,” tuturnya.
Proses konferensi sambung Saut, memberikan kesan kepada masyarakat karena tergugat dalam hal ini Sofyan dan Syaiful Ardi sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis memberikan jawaban yang ke semua jawaban mereka tidak dapat diterima Majelis Hakim.
Saut menjelaskan, dengan dikabulkannya gugatan kliennya, objek sengketa berupa Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis No. 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024 telah memutuskan Majelis Hakim untuk membatalkan atau tidak berlaku lagi atas nama hukum.
“Majelis Hakim juga memerintahkan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mengembalikan hak dan jabatan klien kami pada kondisi semula sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Periode 2019-2024,” jelasnya.
Mengacu pada putusan PTUN itu, sambil berpikir juga memikirkan, apakah ada tindakan pelanggaran pidana dan perdata yang dilakukan oleh oknum DPRD selama proses mosi tidak percaya ini terjadi.
“Dengan dikabulkannya gugatan klien kami, kita berharap DPRD Kabupaten Bengkalis dapat mematuhi dan menjalankan putusan PTUN dan menjadikan pelajaran untuk tidak melakukan perbuatan di luar ketentuan hukum,” tutupnya.
Sumber : Setuju.com