MERANTI (pesisirnasional.com)- Oknum Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti legalisir ijazah paket A (Setara Sekolah Dasar) diduga palsu milik Kepala Desa (Kades) Mengkopot, Kecamatan Tasik Putri Puyu. Ijazah atas nama Ahmadi tersebut dilegalisir pada tanggal 9 April 2019 kemarin saat yang bersangkutan ingin memenuhi administrasi pendaftaran sebagai Calon Kades pada waktu itu.
Akibat kurangnya ketelitian dari pihak Dinas Pendidikan Kepulauan Meranti yang telah melegalisir ijazah tersebut sampai proses Kades selaku pemilik ijazah dilantik tahun 2019 kemarin hingga kini berbutut panjang. Berdasarkan laporan masyarakat Desa Mengkopot kepada Polsek Merbau dengan didukung lampiran surat laporan dan bukti lainnya pada 20 Maret 2020 yang lalu, hingga saat ini penyelidikan keabsahan ijazah tersebut sudah sampai dilimpahkan ke Polres Kepulauan Meranti guna penanganan perkara lebih lanjut.
Kapolsek Merbau, IPTU. Sahrudin Pangaribuan melalui Kanit Reskrim Polsek Merbau, IPDA. Benny A Siregar, SH saat dikonfirmasi pesisirnasional.com, Jum’at (17/04/2020) mengatakan, sejauh ini kita sudah melakukan pemanggilan semua yang bersangkutan dan kita lakukan gelar perkara dan sampai saat ini sesuai perintah atasan perkara tersebut sudah kita limpahkan ke Polres Kepulauan Meranti, artinya saat ini kita berkerjasama antara Polsek Merbau dan Polres Meranti dalam menyelesaikan perkara tersebut, pungkas Perwira berpangkat balok kuning satu tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Mengkopot, Ahmadi saat dikonfirmasi media ini mengatakan, terkait ijazah ini bang, awak mau mengatakan itu betul juga tidak berani, tak betul juga tak berani. Sebabnya gini, kalau seandainya betul tak mungkin ada protes, kemudian kalau seandainya tidak betul mengapa barang ini lepas, kan gitu. Jadi kesimpulannya, saya sendiri tidak bisa mau mengatakan itu betul 100 persen dan juga salah 100 persen, ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Kabupaten Kepulauan Meranti, Drs. H. Nuriman Khair, MH saat dikonfirmasi pesisirnasional.com dikediamannya, Sabtu (18/04/2020) menjelaskan, coba lihat ijazah aslinya, itu aja. Soal ijazah itu palsu atau tidak kitakan tidak bisa buktikan, itukan bukan urusan kewenangan kita.
Awal prosesnya menurut keterangan Kades, saya ditawari sama Khaidir pak dan saya ikut, mungkin kalau belajar-belajar itu tidak begitu anu lah, tapi saya ikut ujian persamaan katanya begitu, dapatlah ijazah, dimana dapatnya saya tidak tau pak, itu keterangan dia. Jadi sekarang Khaidir ini lah kuncinya, ujar Nuriman.
Mantan Setwan DPRD Meranti itu membeberkan, dalam aturan kami melegalisir ijazah itu tetap yang bersangkutan harus menunjukkan ijazah aslinya, kecuali kalau seandainya ijazah mereka hilang atau rusak itu harus minta surat keterangan Kepolisian karena diragukan, itu aturannya kita pegang itu.
Kalau kami melegalisir itu standar saja, melagalisirnya harus menunjukkan ijazah asli, sekarang menentukan ijazah asli atau tidak asli tak mungkin, kan hanya itu yang disarankan, bawa ijazah ini dia, ya udah. Soal itu asli atau tidak aslikan bukan urusan kami, ucap Nuriman.
Lebih lanjut Kadis Pendidikan itu menjelaskan, kedua, sebelumnya kan sudah dilegalisir oleh pejabat yang sebelumnya, dan ketiga yang kami legalisir itukan 3 ijazah, paket A dia, paket B dan paket C, sama tiga-tiganya ada, ungkap Nuriman menutup pembicaraan saat itu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K., MH saat dikonfirmasi media ini, Ahad (19/04/2020) mengatakan, benar terkait perkara tersebut masih proses lidik, dalam hal ini Satreskrim Polres Meranti menindaklanjuti pelimpahan berkas dari Polsek Merbau, nanti jika ada perkembangan akan kita infokan lagi, ungkapnya.(Andi)