Sun. Feb 9th, 2025

DUMAI, Pesisirnasional.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai mengoptimalkan serta mengintensifikasi pajar parkir mulai Januari 2020 lalu.

Hal tersebut dilakukan sesuai rekomendasi Gubernur Riau terhadap APBD 2020. Kewenangan pemungutan pajak parkir kini berada di Bapenda terhitung Januari 2020.

Kepala Bapenda Dumai, Marjoko Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap objek parkir di Kota Dumai.

“Terdapat 136 obyek pajak,” ujarnya kepada awak media beberapa hari yang lalu.

Dijelaskannya, pada tanggal 12 dan 13 Februari lalu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada semua objek pajak.

“Mulai Januari 2020 agar melaporkan omset dan membayar pajak parkir ke Bapenda,” tukasnya.

Marjoko berharap penerimaan pajak parkir ini terus meningkat mulai tahun 2020. “Harapan, mulai tahun 2020 penerimaan pajak parkir terus meningkat dan melampaui target yang telah ditetapkan,” harapnya. (adv/red)