MERANTI (pesisirnasional.com)- Direktur BUMDes Hasrat Jaya Desa Tanjung Kulim Kecamatan Merbau Kepulauan Meranti, Alpizan telah mengaku memakai uang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berasal dari modal bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau tahun 2019 kemarin.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepulauan Meranti, Drs Ikhwani melalui Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa (UED) PMD Meranti, Sabarudin SSos saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut Senin (24/8/2020) siang mengatakan, memang benar jika modal BUMDes tersebut digunakan untuk keperluan permodalan membelian pasir dan batu sebagai salah satu usaha dari BUMDes tersebut sedangkan sisanya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kemarin dalam sebuah pertemuan dia mengaku ada digunakan untuk kepentingan pribadi, namun berapa nominalnya saya kurang tau. Sejauh ini pihaknya belum mendapat informasi jelas terkait dana BUMDes yang disalahgunakan direktur BUMDes tersebut.
Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya berencana menghubungi pihak desa untuk mengetahui secara pasti kelanjutan dari persoalan itu. Sejauh ini kita masih berkoordinasi dengan pemerintah Desa Tanjung Kulim. Masih dalam proses upaya penyelesaian, beber Sabarudin.
Terkait persoalan ini, direktur BUMDes tersebut juga telah diminta untuk mengembalikan uang. Menurutnya, batas waktu yang diberikan untuk mengembalikan uang BumDes yang telah dipakai sesuai aturan yang ada, yakni 60 hari. Sehingga batas waktu pengembalian dana BUMDes yang diselewengkan itu tidak bisa diperpanjang.
Secara aturan waktu pengembalian uang itu sudah ada. Jika tidak dikembalikan, bisa saja dibawa ke ranah hukum, ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, oknum Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Hasrat Jaya Tanjung Kulim, Apizan yang hingga kini tidak tau keberadaannya itu diduga tilap dana BUMDes sebesar Rp. 110.000.000,- dari modal awal yang ditransfer ke rekening BUMDes pada Desember 2019 kemarin sebesar Rp. 130.000.000,-(Andi)