Mon. Jan 13th, 2025

PesisirNasional.com – MS pekerja di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sudah mengalami pelecehan dan perundungan oleh rekannya. Dia sudah membuat laporan atas kasusnya.

Sejumlah terlapor berdalih dan membantah. Malah mereka mengancam Melaporkan kembali MS dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban seharusnya hal tersebut tidak bisa dilakukan. Sebab saksi atau korban yang sedang menjalani proses hukum tidak dapat dituntut.

“Kalau yang bersangkutan melapor ke LPSK, itu ada dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Korban atau saksi yang diberikan kesaksian itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata,” terang Hasto kepada wartawan, Selasa (7/9).

Oleh sebab itu, lanjut Hasto, apabila para terlapor membuat laporan balik terhadap korban, semestinya kepolisian mengesampingkan laporan tersebut.

“Kalau ada gugatan balik kepada yang bersangkutan, itu harus dinomorduakan. Jadi aparat penegak hukum harus memproses peristiwa yang dilaporkan oleh korban lebih dulu,” imbuhnya.

Hasto meminta kepada kepolisian untuk mengedepankan kepentingan korban dibandingkan yang lainnya. Walaupun, bila pihak terduga nanti jadi melaporkan itu, akan diproses setelah kasus selesai dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

“Kan korban udah melaporkan lebih dulu. Ya itu aja diproses lebih dulu. Bukan menolak ya, kalo menolak atau tidak kan polisi tidak boleh. Tetapi ya Polres menunggu agar perkara yang pertama itu mendapatkan putusan dulu,” imbuhnya.

Hasto berharap MS untuk segera mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Sehingga pemenuhan hak selaku korban bisa dapat segera ditangani lembaga tersebut.

“Kemarin korban baru menyampaikan laporan ke kepolisian. Kami harap korban segera mengajukan permohonan ke LPSK. Jadi saya belum tahu mungkin hari ini tadi sudah di LPSK bagaimana belum tahu,” ucapnya.

Sebelumnya, pengacara EO dan RD, Tegar Putuhena, mempertimbangkan akan melayangkan aduan kepada Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) soal persoalan kliennya dalam kasus dugaan pelecehan seks sesama pegawai KPI.

“Untuk itu, bukan hanya ke kepolisian, kami mempertimbangkan untuk juga membawa persoalan ini ke Komnas HAM. Ini sekaligus ujian bagi Komnas HAM,” kata Tegar Putuhena, saat dihubungi wartawan.

Dia pun turut mempertanyakan posisi Komnas HAM apakah bisa bekerja secara adil nantinya dalam menangani perkara ini atau hanya terbawa arus opini berkembang di masyarakat yang mana banyak pihak menggunjing kliennya.

“Apakah dapat bekerja profesional dan proporsional atau hanya bekerja mengikuti selera netizen?,” lanjut Tegar.

Untuk diketahui kasus ini mencuat setelah adanya pesan berantai, yang menyebut kalau MS mengalami pelecehan sepanjang 2012-2014. “Selama 2 tahun saya dibully dan dipaksa untuk membelikan makan bagi rekan kerja senior. Mereka bersama sama mengintimidasi yang membuat saya tak berdaya. Padahal kedudukan kami setara dan bukan tugas saya untuk melayani rekan kerja. Tapi mereka secara bersama sama merendahkan dan menindas saya layaknya budak pesuruh.”

MS yang bekerja di kantor KPI Pusat sejak 2011 juga mengaku dipukul, dimaki dan direndahkan terus menerus dan berulang-ulang sehingga merasa tertekan, stres dan sakit akibat persoalan ini. Atas hal tersebut, kasus ini pun telah ditangani Polres Metro Jakarta Pusat. [lia]

Sumber: Merdeka