Mon. Nov 11th, 2024
Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana,

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam keterangannya menyampaikan adapun ketiga saksi yang diperiksa Rabu (25/10/2023) yaitu:

1. NS selaku Manager Produksi PT Anugerah Inti Gemanusa.

2. HH selaku Manager Produksi PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels dan PT Darmex Biofuels.

3. ACP selaku Mantan Keuangan dan Pajak PT IRAI.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, tukas Kapuspenkum Ketut Sumedana.  (Hendri)