MERANTI (pesisirnasional.com)- Seorang pemuda di Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat mengalami luka robek di bagian perutnya akibat ditikam teman yang juga merupakan tetangganya menggunakan sebuahgunting pada Sabtu (22/8/2020) kemarin sekitar pukul 19 : 15 Wib.
Kejadian berawal ketika korban yang bernama Kurnia Bin Ruslan (20) sedang memperbaiki parabola di depan rumahnya di Jalan Abdul Azis Gang Kubur RT 001 / RW 001 Desa Alai Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Sedang asik melakukan perbaikan untuk mencari siaran, tiba-tiba korban melihat pelaku yang diketahui bernama Roz alias Satar yang datang dari arah Jalan Abdul Aziz Gang Kubur awalnya mendekat dan tanpa basa-basi langsung melakukan penganiayaan serta menyerang dengan menggunakan sebilah gunting lalu menusuk di bagian perut.
Informasi ini disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Kapolsek Tebing Tinggi Barat, IPTU. AGD Simamora SH MH kepada media ini, Ahad (23/8/2020) malam. Dikatakannya akibat kasus tindak pidana penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek yang mengeluarkan darah pada bagian perut sebelah kiri, beruntung korban hanya mengalami luka ringan.
“Luka yang dialami korban akibat tusukan menggunakan gunting panjangnya lebih kurang 15 centimeter yang dipegang pelaku dengan tangan kanannya. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP / 14 / VIII / 2020 / RIAU / RES. KEP. MERANTI / SEK. T. T. Barat tanggal 22 Agustus 2020”, bebernya.
Terkait tindakan tersebut, anggota Polsek sudah melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membawa korban untuk dilakukan Visum Et Repertum.
Lebih lanjut dikatakan sampai saat ini motif pelaku belum diketahui karena pelaku melarikan diri usai melakukan penikaman dan saat ini sedang dilakukan pengejaran serta ditetapkan statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Terhadap pelaku dikenakan pasal 351 KUH pidana.
Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku dan statusnya ditetapkan sebagai DPO. Terhadap pelaku kita kenakan pasal 351 KUHP pidana dengan penjara paling singkat dua tahun delapan bulan dan penjara paling lama lima tahun jika perbuatannya mengakibatkan luka-luka berat, pungkas Kapolsek.(Andi)