MERANTI (pesisirnasional.com)- Tepatnya pada Senin (8/6/2020) kemarin petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Selatpanjang berhasil menggagalkan usaha penyelundupan diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diselip dalam kemasan salah satu barang titipan untuk salah seorang tahanan di lapas tersebut.
Informasi ini dibenarkan Kepala Lapas kelas II B Selatpanjang, Atmawijaya, Selasa (9/6/2020). Dikatakannya, barang bukti berupa satu buah plastik klep kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu berhasil diamankan petugas saat memeriksa barang titipan yang ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan inisial M dari adik iparnya yang berinisial S.
“Iya benar, BB itu ditemukan di barang titipan milik warga binaan inisial M yang dititipkan oleh adik iparnya S. Saat ini barangnya sudah diamankan”, ungkapnya.
Sementara itu, Kasubsi Portatib, Hidayat yang saat itu bertugas di penitipan dan pemeriksaan barang mengatakan, penemuan itu bermula saat barang titipan milik M masuk ke lapas sekitar pukul 11.10 Wib.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap makanan dan perlengkapan mandi yang dititipkan untuk M, ada terdapat keganjalan. Dimana saat memeriksa pasta gigi, petugas merasa seperti ada benda mencurigakan di dalamnya.
“Barang titipan yang masuk kita periksa satu persatu, begitu juga barang untuk M ini. Kita periksa makanannya, sabun-sabunnya juga. Pas saya periksa odol gigi, kok aneh. Saat itu juga saya dan petugas penjaga pintu utama (P2U) memotong odol menjadi dua bagian dan ternyata ada plastik serbuk putih di dalam itu” ujar Dayat.
Kemudian, dari hasil pemeriksaan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) buah plastik klep kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah pasta gigi merk Pepsodent dan 1 (satu) buah buku telepon milik WBP tersebut. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada pihak Kepolisian Meranti untuk pemeriksaan lebih lanjut.(Andi)