MERANTI (pesisirnasional.com)- Sempat menghebohkan warga Meranti, akhirnya pagi Senin pihak Polres Kepulauan Meranti kerjasama dengan Subdit III Ditreskrimum Polda Riau berhasil menangkap seorang terduga pelaku pembunuhan Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Segomeng Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pelaku berinisial SO (23) berhasil diamankan dikediamannya jalan Perjuangan gang Pahlawan Kelurahan Alah Air Kecamatan Tebing Tebing pada Senin (3/5/2021) pagi sekitar pukul 05 : 30 Wib.
“Berdasarkan analisa data yang telah dilaksanakan, tim gabungan mendekati sasaran serta ditemukan Barang Bukti (BB) diduga sebagai hasil tindak pidana dimaksud. Setelah dilakukan intogasi singkat atas temuan yang didapati penyidik, terduga SO mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban, selanjutnya yang bersangkutan dibawa dan diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini.
Kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 30 April 2021 kemarin sekitar pukul 16.45 Wib ditemukan korban sudah terlentang dengan kondisi wajah berlumuran darah. Selanjutnya para saksi memberitahukan kejadian tersebut kepada perangkat Desa dan warga setempat. Setelah dilakukan pemeriksaan isi rumah maka diketahui barang-barang yang hilang antara lain 2 buah kalung emas, 2 buah gelang emas, 3 buah cincin emas, 1 buah Handphone Nokia type 1280 dan uang sebesar lebih kurang Rp. 5.000.000,-. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp. 13.500.000 selanjutnya melaporkannya ke pihak berwajib guna melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 2 Mei 2021 Personil Polsek Rangsang Barat dipimpin Kapolsek IPTU J.A Lubis SH MH serta Personil Satreskrim Polres Meranti dipimpin Kasat Reskrim AKP. Prihadi Tri Saputra SH MH didukung personil dari Subdit III Ditreskrimum Polda Riau dipimpin AKP Indra Lamhot Sihombing SIK bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara guna melaksanakan pendalaman dan pengembangan terhadap bahan keterangan dan informasi yang telah diperoleh sebelumnya, dengan dukungan alat peralatan dari Tim Ditreskrimum, serta proses Analisa diperoleh data yang mendekati sasaran diduga sebagai pelaku tindak pidana dimaksud.
Lebih lanjut Kapolres membeberkan, dalam prosesnya personil gabungan juga ada mengamankan seorang laki-laki bernama SR (42) alamat Desa Sungai Cina Kecamatan Rangsang Barat dengan tujuan mencegah tindakan massa yang melampaui batas terhadap yang bersangkutan saat itu, mengingat telah beredar informasi serta foto yang bersangkutan melalui media sosial atau pun kabar yang berhembus di masyarakat.
Akhirnya pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekitar pukul 05.30 Wib tim gabungan mendekati sasaran yang diduga sebagai tempat pelaku bertempat tinggal yaitu di jalan Perjuangan Gg. Pahlawan Kelurahan Alah Air, dan tim mengamankan 1 orang pelaku pencurian dan pembunuhan berinisial SO (23) yang padanya ditemukan barang bukti diduga sebagai hasil tindak pidana dimaksud. Setelah dilakukan intogasi singkat atas temuan yang didapati penyidik pelaku SO mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban.
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain 1 buah tas sandang kulit warna hitam, 1 helai kain sarung berlumur darah, 1 unit hp Nokia, 1 unit hp Nokia 1200 type 647, 1 unit hp Nokia 110 type Rm 827, 1 buah BPKB Merk Honda type AFX, seperangkat perhiasan yang diduga milik Korban dan anak korban, serta 1 unit motor honda.
“Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan telah berhasil kita amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolres Meranti.(Andi)