MERANTI (pesisirnasional.com)- Ms alias C seorang warga Rintis Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil ditangkap polisi, Selasa (23/03/2021) dini hari kemarin. Pria 36 tahun itu harus berurusan dengan hukum karena terlibat kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK kepada media ini mengatakan, terduga berinisial Ms ditangkap di rumahnya Jalan Rintis Gang Pinang sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap ia sedang meracik diduga sabu.
“Saat ini terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mako Polres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Eko Wimpiyanto.
Orang nomor satu dijajaran Mapolres Meranti tersebut menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap berkat informasi dari masyarakat, bahwa salah satu rumah di Jalan Rintis Gg. Pinang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti dengan melakukan penyelidikan, sehingga disaat yang tepat tim pun melakukan penggerekan.
Terduga pelaku Ms alias C sempat melakukan perlawanan saat ditangkap, bahkan dia berusaha kabur ke arah belakang rumah. Namun tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba, IPTU Darmanto SH, serta Ps Kanit Opsnal, Bripka Ronal Siregar lebih sigap, borgol akhirnya melekat ditangan terduga pelaku.
Selanjutnya, didampingi Ketua RT setempat tim melakukan penggeledahan badan berikut rumah, dan menemukan barang bukti berupa 5 paket besar dan 1 paket sedang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 15,85 gram, yang diletakkan terduga pelaku didalam kotak kaleng segi empat dalam lemari kamar miliknya.
“Peran terduga pelaku adalah sebagai pengedar. Dia mengaku barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinial A (DPO) warga Pekanbaru, untuk diedar dan dijual di wilayah Selatpanjang,” pungkas Kapolres Meranti.(Andi)