Mon. Jan 13th, 2025

Jakarta – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung Senin kemarin (28/11/2022) menghadiri sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Terdakwa INDRASARI WISNU WARDHANA, Terdakwa PIERRE TOGAR SITANGGANG, Terdakwa Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, Terdakwa STANLEY MA, dan Terdakwa WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI.

Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Berdasarkan siaran pers yang di sampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana SH.MH., ke awak media adapun 3 saksi dihadirkan yang pada pokoknya menerangkan:

PRADNYA PARAMITA menerangkan bahwa dari distributor PT. Sari Agrotama Persada tidak mengirimkan minyak goreng dengan alasan karena CPO langka sehingga PT. Swalayan Sukses Abadi kekurangan stok untuk menyalurkan minyak goreng. Bahwa untuk data realisasi pada bulan Januari s/d April 2022 total keseluruhan purchase order (PO) sebanyak 103.983 pouch namun terealisasi hanya 36.435 pouch atau sebesar 35%, sehingga secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

DJUWITA menerangkan bahwa kelangkaan terjadi karena kurangnya stok atau pasokan minyak goreng kemasan yang dikirim oleh distributor PT. Sari Agrotama Persada kepada PT. Sumber Alfaria Trijaya,Tbk. Untuk Januari 2022, terdapat purchase order (PO) sebanyak 24.075.684 liter yang diterima 4.418.832 liter sehingga masih terdapat sisa 19.656.852. Sementara untuk Februari 2022 terdapat purchase order (PO) sebanyak 30.308.400 liter yang diterima 3.551.713 sehingga masih terdapat sisa 26.756.687. Untuk Maret 2022, terdapat 33.071.208 liter yang diterima 8.154.948 liter sehingga masih terdapat sisa 24.916.260 liter sehingga secara keseluruhan menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

VITA BUDI menerangkan bahwa terdapat beberapa Persetujuan Ekspor (PE) yang masih digunakan oleh perusahaan eksportir. Namun, PE tersebut ternyata sudah dibatalkan atau tidak dipergunakan oleh perusahaan eksportir baik Wilmar Grup, Permata Hijau Group (PHG) dan Musim Mas Group.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 29 November 2022 pukul 10:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. ” Sumber Kapuspenkum Kejagung ” (Hen Riau)