Mayor Arh Sudiyono Mengikuti Penyuluhan Hukum

Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, SE.,MM diwakili Mayor Arh Sudiyono mengikuti Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Makodim 0303/Bengkalis di jalan Bantan Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis Senin pukul 09.00 Wib, (20/5/2024).

Adapun Tim Penyuluh dari Kumdam I/Bukit Barisan :

1. Kapten CHK Jhon Mei Pakpahan SH,. MH
2. Serda Eben Ginting

Hadir dalam kegiatan tersebut :

1. Dandim 0303/ Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin, SE.,MM diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono
2. Para Pasi Dim 0303/Bengkalis
3. Bintara dan Tamtama Kodim 0303/Bengkalis.
4. Personil Perwakilan dari Koramil jajaran Kodim 0303/Bengkalis.
5. Persit KCK Cab. LII Kodim 0303/Bengkalis.

Sambutan Dandim 0303/Bengkalis diwakili Kasdim Mayor Arh Sudiyono antara lain :

a). Mengucapkan permohonan maaf dari Dandim 0303/Bengkalis kepada Tim Penyuluhan Hukum Kodam I/Bukit Barisan atas ketidakhadirannya, mudah-mudahan kegiatan ini tetap bisa berjalan dengan lancar tertib dan yang paling penting kita mendapatkan tambahan ilmu terkait dengan hukum baik yang berlaku di masyarakat ataupun di lingkungan kita yang tentunya adalah untuk mendukung tugas pokok kita.

b). Perlu kami sampaikan kepada rekan-rekan sekalian termasuk untuk Persit, bahwa pemahaman hukum sangat diperlukan oleh setiap warga negara, kalau kita tidak paham tentang hukum maka tentu ini akan menjadi blunder ataupun bumerang bagi kita, khawatirnya kita melakukan tindakan yang kita anggap benar ternyata itu bisa berdampak terhadap hukum. Ini bisa berlaku baik itu dalam kehidupan kita dalam kedinasan maupun di dalam rumah tangga.

c). Perlu kita ketahui karena banyak hal terjadi di lingkungan kita khususnya prajurit dan istri yang tidak memahami aturan hukum yang tentu itu akan berdampak yang tidak baik bagi mereka atau berdampak tidak baik kepada kita sendiri contohnya saja tentang bagaimana perkawinan antara seorang prajurit, bagaimana hak dan kewajiban sebagai seorang anggota Persit hubungan dalam rumah tangga, masalah KDRT dan masalah lain, mungkin yang ibu-ibunya kalau tidak paham bisa berakibat yang tidak baik. Akan tetapi kalau ibu-ibunya bisa mengetahui dan menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh suaminya adalah melanggar hukum, tentu itu bisa memberikan pandangan dan memberikan masukan agar mendorong suaminya untuk tidak melanggar hukum.

d). Kepada seluruh personil dan ibu-ibu Persit agar materi yang diberikan Tim penyuluh agar diikuti dengan baik, harapannya kita semakin paham tentang hukum dan tentu pelanggaran-pelanggaran yang tidak perlu apalagi terkait dengan narkoba. Untuk menghindari pelanggaran perlu kerjasama antara suami istri, saling mengingatkan, mengecek kegiatan suaminya di luar jam dinas karena kalau sudah terkena masalah narkoba bisa dipecat.

Pukul 10.30 Wib, kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. Demikian yang diterima Tim Jurnalis, (3K3-04).

Sumber : Pen-Dim 0303 – Koramil 01/Bengkalis

Editor : Redaksi 3k3.co.id Group/Pesisirnasional.com