Mahasiswa Stain Gelar Sosialisasi Literasi Peningkatan Hak Kekayaan Intelektual Siswa

Pesisirnasional.com |Bengkalis- Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara (Siyasah Syar’iyyah) Semester 6 A Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Bengkalis menggelar sosialisasi peningkatan literasi tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Siswa, di aula SMK Negeri 2 Bengkalis, Selasa 20 Mei 2025.

Kegiatan ini dibuka langsung Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Bengkalis Jefri, dalam sambutannya menyampaikan terimakasih atas kunjungan dan apresiasi serta mendukung penuh atas terlaksananya kegiatan ini

“Kami mengucapkan terima kasih kepada adik-adik mahasiswa dari STAIN Bengkalis atas inisiatif yang sangat bermanfaat ini. Semoga siswa kami dapat mengikuti kegiatan ini dengan penuh semangat dan memahami pentingnya perlindungan karya melalui HAKI,” ujar Jefri.

Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan Muhammad Afdhal Askar menjelaskan bahwa pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan rutin yang dilakukan mahasiswa Hukum Tata Negara STAIN Bengkalis.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai bentuk nyata peran mahasiswa dalam menyebarkan ilmu. Tema tentang HAKI ini kami angkat karena siswa SMK adalah calon kreator yang perlu dibekali kesadaran akan pentingnya mendaftarkan karya mereka agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.

Kemudian kegiatan sosialisasi ini, dilanjutkan dengan penyampaian materi, namun sebelumnya moderator mengajak terlebih dahulu seluruh peserta untuk mengikuti sesi permainan ringan yang dirancang untuk menyegarkan pikiran siswa. Permainan tersebut berhasil menciptakan suasana hangat dan menyenangkan peserta.

Materi pertama disampaikan Akhiri Syakban, yang membahas secara menyeluruh mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjelaskan tentang definisi HAKI, jenis-jenisnya seperti hak cipta, hak paten, dan merek dagang, serta contoh-contoh karya yang dapat didaftarkan.

Sementara materi kedua disampaikan Dini Marsadinda, menjelaskan proses pendaftaran HAKI secara praktis yang dapat dilakukan oleh siswa, penjelasan langkah demi langkah, mulai dari pengajuan hingga penerbitan sertifikat HAKI, memperkenalkan konsep Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS), yakni mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang bisa menjadi solusi jika terjadi pelanggaran atas HAKI.

“Hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberi jalan damai dalam menyelesaikan persoalan hukum secara adil dan efisien,”pungkasnya.

Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berjalan aktif dan partisipatif, panitia menyelenggarakan kuis interaktif berbasis online sampai pada akhirnya tiga siswa dengan nilai tertinggi diberikan penghargaan berupa doorprize, sebagai bentuk apresiasi atas semangat belajar mereka.

Sumber : Diskominfotik Bengkalis

Editor : PN/Ar