Pesisirnasional.com|Bengkalis – Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Oleh Seksi Pemulihan Aset Dan Pengolahan Barang Bukti (PAPBB) Yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkracht) bertempat Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis jalan Pertanian Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis. Rabu pukul 09.00 Wib, (6/8/2025).

Turut hadir dalam kegiatan acara tersebut Dandim 0303/Bengkalis Letkol Arh Irvan Nurdin,SE.,MM, Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan,S.I.K., M.I.K. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Nadda Lubis, S.H., M.H. Kepala Bea Cukai Bengkalis, Eka Mustika Galih Saduyo,
Kepala seksi tindak pindana kejaksaan Marthalius S.H.MH, Kepala pemulihan aset dan pengolahan barang bukti kejaksaan Gina Olivia, S.H., M.H, Kepala seksi tidak pindana khusus kejaksaan Rawatan Manik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis Kriston Napitupulu dan Undangan ± 50 orang.

Sambutan Kejari Bengkalis Nadda Lubis, S.H., M.H. yaitu Allahumma Sholli a’la Muhammad Wa a’la Ali Muhammad pada hari ini Rabu tanggal 6 Agustus 2025 bertempat di kantor kejaksaan negeri Bengkalis kami selaku penuntut umum di kejaksaan negeri Bengkalis bersama-sama akan melaksanakan acara pemusnahan barang bukti untuk perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dengan amat putusan pengadilan yang telah intra adapun.
Jumlah barang bukti yang akan dimusnahkan sebanyak 142 perkara dengan rincian sebagai berikut jumlah barang bukti perkara narkotika yaitu sejumlah 112 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 714,12 gram ganja seberat 180,34 gram pil ekstasi sebanyak 174 butir kemudian jumlah barang bukti perkara orang dan harta benda sebanyak 17 perkara jumlah barang bukti perkara keamanan negara ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya yaitu sebanyak 12 perkara serta jumlah perkara kepabeanan dan cukai sebanyak satu perkara demikian yang dapat kami sampaikan uraian dan kejelasan di dalam acara pemusnahan barang bukti ini yang dibuat dan ditandatangani Dengan mengingat sumpah jabatan tempat perhatiannya akan diucapkan terima kasih wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ini adalah bentuk pertanggungjawaban kita kepada masyarakat. Dengan dimusnahkannya barang bukti ini, kita memastikan bahwa barang-barang hasil kejahatan tidak akan disalahgunakan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum dan perkara tindak pidana khusus. Barang bukti itu sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap yang diputus oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Bengkalis.
Pukul 10.00 Wib kegiatan selesai dalam keadaan aman dan kondusif. (3K3-DD)
Sumber : Pen-Dim 0303 /Bengkalis
Editor : Media 3K3 Group/Pesisirnasional.com


