(DPW GN-PK) Riau Kembali Menyoroti Permasalahan Cek Sertifikat Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti

Foto Insert : Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) /ATR Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pesisirnasional.com|Pekanbaru – Dewan Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Riau (DPW GN-PK) kembali soroti permasalahan cek Sertifikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagaimana disampaikan kepada media ini, Jum’at (19/12/2025).

Mendapat sorotan, Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan nomor 11 tahun 2013 bertanggal 4 Maret 2013 yang ditanda tangani Badan Pertanahan Nasional RI kala itu oleh Hendarman Supandji.

Menurut Ketua GN-PK SYAFRIL NALDI pada media ini, masyarakat seperti bola di oper kesana kemari dalam melakukan cek sertifikat 8 Desember 2025 di Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti saat mendampingi masyarakat yang menanyakan Sertifikat Hak Milik tanahnya,sebelumnya 24 Nopember 2025 telah berurusan dengan Kantah Kabupaten Bengkalis pembuat sertifikat pertama kali,yang disarankan ke Kabupaten Pemekaran.

NIB dan Nomor SHM pada BHUMI.atrbpn tidak bisa dipanggil dikarenakan nama desa tidak ada lagi di Kabupaten Bengkalis (Kantah Pembuat sertifikat).

Badan Pertanahan Nasional telah menyediakan BHUMI.atrbpn Untuk Memudahkan akses terhadap data spasial yang bersifat otoritatif dan data lainnya bagi masyarakat, pemerintah, dan lembaga lainnya, sebagai informasi publik secara terbuka,kenapa pelayanan publik dilapangan begitu buruk.

Undang Undang Pokok Agraria (UUPA) menjelaskan bahwa untuk menjamin kepastian hukum terhadap kepemilikan hak atas tanah,karena pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

” Ketika terjadi pemekaran Kabupaten pasti dilampirkan warkah berisi arsip resmi yang berkaitan langsung dengan data yuridis dan fisik suatu bidang tanah ,riwayat kepemilikan atas hak atas tanah, batas-batas tanah, ” terang Syaril Naldi.

GN-PK ingatkan Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ingin mengetahui Hak Tanahnya akibat pemekaran wilayah, jangan dipersulit. Apalagi masyarakat pemohon yg ingin mengetahui haknya telah memberikan empat (4) titik koordinat kepada petugas Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti,tinggal jawab ya atau tidak sesuai dengan nama sertifikat yang kita punya.

Anehnya petugas Kantah Meranti malah mintak ditunjukkan lokasi tanah,seharusnya mereka buka warkah tanah sertifikat yang kita tunjukkan baru ditindak lanjuti turun ke lokasi tanah, bukan sebaliknya.

Ia juga menyampaikan, warkah merupakan dokumen vital,oleh karena itu, penyimpanan hingga perawatannya harus dijaga dan dirawat sebaik-baiknya, sebagaimana asas-asas penyelenggaraan arsip dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, jadi buka dulu warkah tanah yang dimohonkan masyarakat,baru turun ke lokasi tanah.

” Dengan pelayanan berbelit-belit seperti ini kita menduga dan mencium aura yang tidak baik di Kantah Kabupaten Kepulauan Meranti, sertifikat yang dimiliki masyarakat sejak tahun 2002 bidangnya hilang diduga telah berganti nama, ” ungkapnya.

Sumber : Ketua DPW GN-PK Riau, SYAFRIL NALDI

Editor    : Redaksi Media 3k3 Group/Pesisirnasional.com