Gapoktan RAM Bersama PCNU Kota Dumai Tolak Alih Fungsi Kawasan Hutan Darul Aman Rupat

Pesisirnasional.com|BENGKALIS – Karena khawatir kondisi hutan di Pulau Rupat yang sudah kritis, dengan adanya beberapa perusahaan raksasa di Pulau Rupat, membuat Gabungan Kelompok Tani Rupat Agro Mandiri (Gapoktan RAM) bersama Pengurus Cabang Nahdhatul Ulama (PCNU) Kota Dumai, menyampaikan dukungan kepada pemerintah terhadap penetapan perhutanan sosial di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Dukungan tersebut disampaikan Gapoktan Rupat Agro Mandiri sejak ditetapkan kawasan seluas 1.027 ha kawasan hutan produksi terbatas (HPT) menjadi perhutanan sosial oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) pada Desember 2024 lalu.

“Kami sangat mendukung program pemerintah yang sudah menetapkan kawasan hutan di Desa Darul Aman sebagai kawasan perhutanan sosial. Makanya kami akan tetap mempertahankan kawasan ini dan tidak akan dialihfungsikan sebagai kawasan lain,” tegas Al farizan, anggota Gapoktan Rupat Agro Mandiri, usai pertemuan bersama di Kantor Balai PS Kampar Riau, Jumat (6/2/2026).

Ia menyebutkan, memang saat ini ada upaya dari pihak lain yang ingin mengubah kawasan itu sebagai kawasan perkebunan, dengan bekerjasama dengan pihak perusahaan. Namun masyarakat tetap menolaknya, karena sudah disepakati peruntukannya untuk perhutanan sosial yang dikelola oleh kelompok tani.

“Kami mengharapkan agar dukungan kami ini dapat menguatkan keinginan pemerintah dalam pengelolaan kawasan hutan yang berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.

Sedangkan Rozali, salah seorang anggota Gapoktan RAM juga memberikan dukungan dan datang langsung ke wilayah pengelolaan kawasan perhutanan sosial di Kampar bersama PCNU Kota Dumai.

“Ini bentuk keseriusan kami dalam mendukung program pemerintah. Karena itu kami menolak adanya upaya peralihan kawasan hutan menjadi perkebunan sawit oleh pihak tertentu yang ingin menggagalkan program pemerintah,” jelasnya.

Sementara itu, pengurus PCNU Kota Dumai, Syafrizal Latif yang ikut mendampingi Gapoktan RAM menyampaikan, pernyataan bahwa mendukung Program Perhutanan Sosial dengan skema Hutan Kemasyarakatan.

“Kami juga mendukung sepenuhnya program pemerintah tentang Perhutanan Sosial yang peruntukannya sesuai dengan SK Menteri LHK RI No.13528 Tahun 2024 tentang Pemberian Persetujuan Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan kepada Gapoktan RAM seluas 1027 hektare, pada kawasan HPT di Desa Darul Aman, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.

Ia juga menolak, hasil pertemuan hybrid antara Ketua Gapoktan RAM dan PT RJS pada tanggal 29 Oktober 2025, yang mengatasnamakan anggota Gapoktan RAM tanpa sepengetahuan anggota dalam musyawarah dan hanya kebijakan beberapa oknum pengurus.

Selain itu kata Syafrizal Latif, PCNU Kota Dumai juga menolak PT RJS, karena hutan di Pulau Rupat sudah kritis, dengan adanya beberapa perusahaan raksasa di Pulau Rupat diantaranya PT MMJ, PT SG dan SRL dan lain sebagainya.

Makanya Ia mendukung, program masyarakat Dusun Hutan Samak dan Desa Darul Aman, tentang pembukaan akses jalan poros lingkar barat antara Kecamatan Rupat Utara dan ecamatan Rupat yang belum terakses alias masih terisolasi.

“Kami juga mendukung program ketahanan pangan yang diusulkan Gapoktan Hutan Samak dan Gapoktan Rupat Agro Mandiri, tentang cetak sawah sesuai program nawacita Presiden RI,” tegasnya.

Menjawab desakan dan masukkan dari Gapoktan RAM dan PCNU Kota Dumai, Direktorat Pengendalian Perhutanan Sosial Kementerian KLH RI Dr Marcus Octavianus Susatyo, SHut sudah menyampaikan surat kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau dan Kepala UPTD KPH Bengkalis Pulau, dalam
menindaklanjuti permohonan pembatalan SK Menteri LHK Nomor 13528 Tahun 2024, PPHKm atas nama Gapoktan RAM dari Ketua Gapoktan Rupat Agro Mandiri dan Direktur PT RSJ.

Dalam surat itu, telah melakukan pembahasan secara hybrid pada
tanggal 29 Oktober 2025 dengan melibatkan Tenaga Ahli Dirjen PS Bidang Hukum, Balai PS Kampar, BPHL Wilayah III Pekanbaru, Dinas LHK Provinsi Riau, dan UPTD KPH Bengkalis Pulau, dengan kesimpulan perlu ditindaklanjuti melalui proses evaluasi dan verifikasi ke lapangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami akan melaksanakan kegiatan evaluasi dan verifikasi ke lapangan dengan unsur tim Direktorat PPS, Direktorat PKPS, Setditjen PS,
Direktorat BUPH (Ditjen PHL), BPS Kampar, BPHL Wilayah III Pekanbaru, Dinas LHK Provinsi Riau, dan UPTD KPH Bengkalis Pulau,” jelasnya.

Foto Pengurus Gapoktan Rupat Agro Mandiri bersama PCNU Kota Dumai mengikuti pertemuan bersama di Kantor Balai PS Kampar Riau, Jumat (6/2/2026).

Sumber : Humas Gapoktan RAM

Editor    : Media 3K3 Group/Pesisirnasional.com