KAIRATU – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pendampingan Hukum dalam Pengelolaan Dana Desa, Selasa (15/7/2025), bertempat di Aula Kantor Camat Kairatu.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Datun, Sesca Taberima, S.H., M.H., dan dihadiri oleh Camat Kairatu, para kepala desa se-Kecamatan Kairatu, serta perangkat desa lainnya.
Sosialisasi ini merupakan langkah preventif yang dilakukan Kejaksaan dalam rangka mendukung tata kelola dana desa agar sesuai dengan ketentuan hukum. Dalam paparannya, Sesca menjelaskan peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara yang dapat memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah desa, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan anggaran.
> “Kehadiran kami di sini sebagai mitra hukum agar pengelolaan dana desa berjalan aman, akuntabel, dan terhindar dari risiko hukum,” tegas Sesca Taberima.
Ia juga menegaskan bahwa pendampingan hukum oleh Kejaksaan bukan untuk mengambil alih tugas pengawasan dari instansi lain, melainkan sebagai bentuk sinergi dalam menciptakan tata pemerintahan desa yang taat asas, transparan, dan bertanggung jawab.
Kegiatan ini disambut positif oleh para kepala desa yang hadir. Mereka mengapresiasi inisiatif Kejari SBB yang memberikan pemahaman langsung terkait aspek hukum dalam pengelolaan dana desa, serta membuka ruang konsultasi hukum secara langsung dengan pihak kejaksaan.
Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan komitmennya untuk terus aktif dalam melakukan pembinaan dan edukasi hukum kepada pemerintah desa sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan penguatan pelayanan publik di tingkat desa.




